Peredaran Obat Keras Golongan G Kian Tak Terkendali, APH Dinilai Lalai dan Diminta Segera Bertindak

Hukrim92 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG – Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di kawasan Jalan Cibogo Bawah RW 04, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, kian mengkhawatirkan. Aktivitas penjualan yang berlangsung terang-terangan ini memicu kemarahan dan keresahan warga, lantaran hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Minggu (11/01/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan kios obat ilegal masih bebas beroperasi dan melayani transaksi obat keras tanpa resep dokter. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi kesehatan.

Padahal, praktik penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Bahkan, apabila peredaran dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 15 tahun penjara.

“Sungguh ironis. Penjualan obat keras ilegal ini seolah dibiarkan. Dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda yang dengan mudah mengakses obat-obatan tersebut,” tegas IN, warga setempat.

Warga menilai pembiaran yang terjadi berpotensi menimbulkan kerusakan sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya ketergantungan obat, gangguan kesehatan mental, hingga potensi tindak kriminal. Oleh karena itu, masyarakat mendesak APH untuk tidak lagi bersikap reaktif atau sekadar melakukan penertiban simbolis.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Jangan hanya razia sesaat lalu hilang. Tangkap pelaku, bongkar jaringan, dan tutup permanen kios ilegalnya. Kalau terus dibiarkan, masa depan anak-anak kami yang jadi taruhannya,” ujar warga lainnya dengan nada geram.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional dalam menangani persoalan ini, agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran atau praktik tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah tersebut.

(Red)