Reformasiaktual.com//Karawang – Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melalui Unit Laka Lantas membantah tudingan lambatnya penanganan laka lantas yang terjadi di sampalan, pada tanggal 29 Desember 2025 tahun lalu. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Karawang kepada awak media ini, Senin (26/1/26).
Kanit Laka Lantas melalui salah satu personelnya Aiptu Julius Kristian, A.Md., Penyidik Pembantu Ba. Gakkum Satlantas Polres Karawang menyampaikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya pada akhir Desember 2025, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggapan bahwa perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis teknis di lokasi kejadian. “Perkara kecelakaan di Sampalan ini tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses penanganan Penyidik Unit Laka Lantas. Semua tahapan kami lakukan sesuai SOP dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa tidak adanya penahanan terhadap pengemudi mobil Toyota Calya bukan berarti perkara tidak diproses. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penahanan bukanlah satu-satunya indikator penegakan hukum.
Penyidik juga mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif, termasuk tingkat kelalaian, sikap kooperatif, serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlibat kepada keluarga korban. “Dalam perkara laka lantas, selama pengemudi mobil Toyota Calya bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab kepada keluarga korban, Penyidik memiliki ruang diskresi sesuai aturan yang berlaku. Namun proses pidana tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang yang terlibat langsung dalam penanganan perkara menambahkan bahwa kepolisian tetap memantau komitmen pertanggungjawaban pengemudi mobil Toyota Calya terhadap keluarga almarhum H. Suharta. “Hukum tetap kami tegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selama proses berjalan, sikap dan tanggung jawab pihak terlibat terus kami awasi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tambahnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Unit Laka Lantas. Pihak kepolisian berkomitmen akan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi seluruh pihak. (DJ/Tim)







