Gambar Ilustrasi
Sukabumi – Profesionalisme pers kembali menjadi sorotan publik seiring maraknya fenomena wartawan yang merangkap jabatan sebagai pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski secara regulasi tidak dilarang secara eksplisit, praktik ini dinilai mencederai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Benturan Kepentingan yang Tak Terhindarkan
Independensi merupakan ruh utama dalam profesi jurnalisme. Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan dengan tegas bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta berimbang.
Pengamat media menilai, ketika seorang wartawan juga menjabat sebagai pemegang kebijakan di sebuah LSM atau Ormas, maka potensi konflik kepentingan (conflict of interest) menjadi sangat tinggi.
”Sulit membayangkan seorang wartawan bisa objektif memberitakan suatu kasus jika organisasi tempatnya bernaung memiliki kepentingan langsung terhadap kasus tersebut,” ujar seorang praktisi pers senior dalam sebuah diskusi daring. (Aplikasi Zoom). Selasa, 03/03/2026.
Risiko Penyalahgunaan Profesi
Selain masalah objektivitas, rangkap jabatan ini rentan terhadap penyalahgunaan profesi. Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan bahwa kartu pers tidak boleh digunakan sebagai “alat penekan” atau instrumen untuk memuluskan agenda kelompok tertentu.
Fenomena “Wartawan LSM” seringkali menciptakan kerancuan di masyarakat. Sering ditemukan individu yang melakukan investigasi lapangan namun bukan untuk kepentingan informasi publik, melainkan untuk kepentingan advokasi atau gerakan massa yang terafiliasi dengan organisasinya.
Himbauan Dewan Pers
Dewan Pers secara tegas melarang jurnalis merangkap sebagai anggota LSM atau Ormas melalui Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/VIII/2012 tentang Penegasan Kewajiban Wartawan Menjaga Independensi.
Inti Himbauan
Dewan Pers menekankan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independensi jurnalis dianggap gugur jika mereka terlibat dalam kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi memicu konflik kepentingan atau penyalahgunaan profesi untuk intimidasi.
Kesimpulan
Menjadi wartawan sekaligus aktivis ormas memang tidak melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara hukum formal. Namun, secara moral dan etika profesi, hal ini menempatkan kredibilitas wartawan tersebut di posisi yang rendah. Pada akhirnya, kepercayaan publik adalah aset terbesar media, dan independensi adalah cara tunggal untuk menjaganya.
Widiyano*







