Garut – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pasirwangi melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di rumah Sdr. M (45) warga di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek, yang terdiri dari 5 botol merek Intisari, 19 botol merek Orang Tua ukuran kecil, 8 botol merek Arak Merah, dan 4 botol merek Kawa-kawa. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
“Razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Polsek Pasirwangi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan serta tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras.







