Jaksa Penyidik Kejari OKU Timur Geledah Kantor PT Marisa Piawai Grup dan Kantor Pemasaran Casabella Grand City, 1 Box Dokumen Diamankan

APH207 Dilihat

OKU Timur – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hafiezd, didampingi Kasi Intelijen.

Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor PT Marisa Piawai Grup yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, serta kantor pemasaran Perumahan Casabella Grand City di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sidodadi, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita melalui Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit FLPP oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini terkait penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025. Tim penyidik Kejari OKU Timur kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Marisa Piawai Grup dan kantor pemasaran Perumahan Casabella Grand City,” ungkap Hafiezd saat menggelar press release.

Hafiezd menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari OKU Timur Nomor: PRIN-01/L.6.21/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01.A/L.6.21/Fd.2/03/2026 tertanggal 05 Maret 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 49/PenPid.B-GLD/2026/Bta tanggal 23 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan satu box dokumen penting, di antaranya:

Satu bundel dokumen asli berisi 100 berkas pernyataan.

Satu rangkap monitoring order rumah bangunan Blok Luna Perumahan Casabella Grand City.
Satu lembar data dak cor teras Casabella Grand City.

Satu rangkap daftar konsumen Casabella Grand City yang melakukan akad KPR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.

Satu rangkap daftar konsumen Casabella Grand City akad KPR BSB Konvensional Martapura.

Satu rangkap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00029 atas nama pemegang hak PT Marisa Piawai Grup.

Satu buku catatan keluar masuk pasir dan koral tahun 2025 hingga Januari 2026.

Dua rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Perumahan Casabella Grand City Martapura.

“Semua dokumen yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman oleh tim penyidik guna memperkuat alat bukti serta mengungkap secara terang adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit FLPP yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Hafiezd.

Ia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk menentukan konstruksi hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami seluruh dokumen serta keterangan pihak terkait guna mengungkap perkara ini secara terang,” pungkasnya.Rilis(@@)