Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Balai mensosialisasikan penggunaan masker dengan menempelkan stiker Ayo Pakai Masker untuk hidup sehat agar terhindar dari Covid-19 yang dilaksanakan Senin Tanggal 18 April 2022, sekira Pukul 10.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gereja, Kota Tanjung Balai, tepatnya di lokasi yang dilintasi kenderaan bermotor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW. Siahaan mengatakan “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya dari Satlantas dalam menindak lanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan penerangan tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri khususnya Satlantas kepada masyarakat,” kata nya.
“Berdasarkan Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pencegahan virus corona covid 19 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 tentang langkah-langkah mengantisipasi penyebaran virus corona,” tambah AKP HW. Siahaan.
“Tindakan yang diambil untuk langkah-langkah mengantisipasi penyebaran virus corona dengan cara melaksanakan penempelan stiker Ayo Pakai Masker bagi kendaraan yang ada di Jalan Gereja, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Mesjid, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Suprapto Kota Tanjung Balai, Dengan memberikan himbauan tentang pencegahan virus corona serta agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Menggunakan masker, jaga kebersihan, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tentang pencegahan virus Corona,” Jelas Kasat.
“Sasaran utama adalah pada C.V Taksi Sumatera, Truk Pengangkut Barang, Bus Sepadan, Bus Rajawali Citra Transport, Bus Almasar, dan lain-lain. Bersama kita pasti bisa cegah Corona,” Harap AKP HW. Siahaan.
“Selama kegiatan penempelan stiker Ayo Pakai Masker berjalan dengan lancar dan baik. Masyarakat menyambut positif upaya dari Kepolisian tentang pencegahan covid -19 yang sudah menjadi pandemi,” Ucap Kasat Lantas mengakhiri.
S T H