LPM OKU Laporkan Dugaan Korupsi Direktur PDAM Tirta Raja ke Kejari dan Polres

Hukrim184 Dilihat

BATURAJA – Lembaga Laskar Pemuda dan Mahasiswa (LPM) OKU resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri OKU dan Polres OKU. Selain itu, laporan juga ditembuskan hingga ke tingkat Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan.

Ketua Umum LPM OKU, Nardi atau Nasir Nadi Putra, mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan perusahaan daerah serta melanggar aturan yang berlaku.

Menurut Nardi, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar laporan pihaknya.

Pertama, dugaan perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas diduga mencapai sekitar Rp20 juta untuk setiap keberangkatan dan menggunakan dana cadangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kedua, adanya dugaan penyewaan armada tangki air berkapasitas 4.000 m³ dan 5.000 m³ tanpa melalui proses lelang vendor.

Penyewaan tersebut disebut-sebut memiliki nilai sekitar Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan, yang dinilai jauh di atas standar harga pasar.

Ketiga, terkait dugaan fasilitas dan gaya hidup mewah. Direktur disebut menuntut berbagai fasilitas, mulai dari rumah kontrakan mewah lengkap dengan isinya hingga kendaraan dinas jenis Pajero Sport. Bahkan, muncul dugaan pembelian kendaraan secara tunai melalui koperasi kantor menggunakan nama karyawan lain.

Keempat, kebijakan kenaikan tarif air PDAM yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa survei yang jelas serta dianggap mengabaikan hak-hak konsumen.

Kelima, dugaan cacat administrasi saat proses seleksi Direktur. Dalam laporan disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga belum memiliki Sertifikat Pengelolaan Air Minum Tingkat Utama sebagaimana disyaratkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010, yang seharusnya dapat menggugurkan pada tahap administrasi.

Keenam, adanya dugaan tunggakan dana koperasi.
Disebutkan bahwa pada Februari 2026, salah satu GM diduga meminjam dana Koperasi Tirta Ogan sebesar Rp22 juta untuk kebutuhan perabotan rumah dinas direktur, namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.

Nardi menegaskan, laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Kami meminta laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa LPM OKU berencana menggelar aksi massa dalam waktu dekat apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati OKU untuk menuntut pemecatan Direktur PDAM Tirta Raja secara tidak hormat,” tegasnya.Rilis K