Reformasiaktual.com//KAB MAJALENGKA – Dugaan peredaran obat keras golongan G ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Aktivitas tersebut disebut-sebut masih terjadi meski sedang berlangsung bulan suci Ramadan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah warga, sebuah lokasi yang berada di sekitar Jalan Jatiwangi, tepatnya di wilayah Karayunan, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, diduga dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin.
Menurut keterangan warga, modus yang diduga digunakan oleh pelaku adalah dengan menjadikan bagian depan bangunan sebagai warung biasa. Namun di bagian belakang terdapat kios kecil yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.
“Dari depan terlihat seperti warung biasa, tapi di bagian belakang ada kios kecil yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena kerap didatangi sejumlah pemuda yang datang silih berganti untuk melakukan transaksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, terutama bagi generasi muda.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap lokasi yang dimaksud.
Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, warga berharap agar dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan lebih ketat dari aparat setempat agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
(Tim)







