Reformasiaktual.com//OKU TIMUR- Besaran Zakat fitrah di OKU Timur di tetapkan Kementerian Agama (Kemenag) OKU Timur melalui Rapat bersama semua pihak, ketetapan untuk zakat Beras sebanyak 2 ,5 Kilogram,di uang kan sebesar Rp 24 .000 /Orang.
“Kategori berzakat untuk beras per orang sebanyak 2,5 liter beras dinilai dengan uang sebesar Rp 24 .000 artinya beras itu disamakan akan harganya rata rata Rp 9.000/ Kilogram,” kata kepala Kantor Kemenag H Abdul Rosyid.
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut sesuai hasil keputusan rapat bersama antara Kemenag, Kabag Kesra Setda OKU Timur , Ketua MUI , Ketua NU , Ketua Muhammadiyah, Ketua Baznas, dan Kepala KUA kecamatan dan LDII.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran,” tambahnya.
Abdul Rosyid menambahkan, pembayaran zakat fitrah diharapkan sesegera mungkin dan diserahkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat.
“Pembayaran zakat fitrah langsung di masjid dan UPZ termasuk penyalurannya. Baznas hanya menerima laporan saja dan mendistribusikannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, harga beras di pasaran di OKU Timur harganya berbeda yang di sesuaikan dengan kualitas beras tercatat Rp 10.000 per liter untuk beras kepala, Rp 8.000 sampai Rp 9.000 per liter beras super dan beras biasa dijual Rp 7.000.
Ketua MUI OKU Timur Fuad Maskuri
menuturkan, bahwa dalam penetapan kadar zakat di Kabupaten OKU Timur mengikut pada tradisi sebelumnya.
” Kita pakai konsep kehati-hatian, lebih baik lebih daripada kurang, karena jika lebih, kita niatkan sedekah tapi yang bahaya jika kurang dari kadarnya,” pungkasnya.
Krisna/Deri