Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual,com//MAJALENGKA– Oknum pegawai RSUD (inisial) YG yang keseharian bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka diduga telah memberiakan izin peraktek mantri di Desa Cilancang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, membuka praktek pengobatan kepada masyarakat tanpa disertai dengan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Menurut salah seorang oknum yang membuka praktek tersebut mengatakan, “Ini sudah ada rekomendasi pak, yang Ia juga mengaku, kalau tempat praktik nya mendapatkan kuasa dari salah seorang oknum setaf pegawai RSUD Kabupaten Majalengka.
Sebagai syarat membuka praktik keperawatan mandiri Perawat berpendidikan vokasi dan profesi
Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR)
Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Perawat Vokasi adalah Perawat lulusan pendidikan vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan. 3. dan Perawat Profesi adalah Perawat lulusan pendidikan profesi Keperawatan yang merupakan program profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan.
Pendidikan Vokasi
Jenjang pendidikan pada pendidikan vokasi meliputi Diploma 1 (D1)/Ahli Pratama, Diploma 2 (D2)/Ahli Muda, Diploma 3 (D3)/Ahli Madya, dan Diploma 4 (D4)/Sarjana Terapan. Contoh gelar yang didapat melalui pendidikan ini antara lain A.Md. Kep, A.Md.Keb, Ap.Kom, Ap.Par, A.Md.AK, dan lainnya. ini semua tidak ditempuh oleh oknum U.
Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Ditempat lain awak media Reformasi Aktual datang ke RSUD Majalengka pada hari Rabu tgl 20 – Afril 2022 jam 11 guna Kraripikasi Konfirmasi kepada oknum YG yang diduga si pemberi izin peraktek Ilegal, namun sesampainya di RSUD Oknum tersebut HP nya mati dan tidak bisa dihubungi.
Sementara itu Tim Reformasi Aktual terus mendatangi Kantor Dinas Kesehatan, untuk minta ketemu dengan Kepala Dinkes Kabupaten Majalengka, namun Kepala Dinkes nya lagi sibuk banyak tamu ujar salah seorang setaf Dinkes Kabupaten Majalengka , selain itu sangat disayangkan pengawai setaf DINKES sambil minta maaf “Pak maaf bapak nya lagi sibuk lain kali saja ini buat bensin sambil memberikan Amplop, dan Tim pun sentak ibu itu apa,maaf bu kedatangan kami ke DINKES itu bukan untuk mengemis dan jangan anggap wartawan Amplop , Kami datang itu untuk konfimasi Krarifikasi dengan maraknya oknum Mantri yang diduga buka peraktek tanpak izin”, ungkap salah satu Tim Reformasi Aktual.
Apa segaja Dinkes Kabupaten Majalengka tutup mata dengan kejadian tersebut sampai saat sekarangpun pihak Dinkes belum bisa dihubungi atau ada dugaan menghindar saat mau di konfirmasi? itu menjadi pertanyaan .
“Dinkes Kabupaten Majalengka harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin, dan kami meminta agar paa oknum perawat ini di proses secara hukum.
Praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera praktek ilegal ini telah berjalan tahunan.
“Hal ini jelas telah melanggar Undang- Undang Republik Indonesia Nomor . 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dengan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,
Sampai berira diterbitkan , Tim Reformasi Aktual belum mendapata keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan dari Pihak RSUD Kabupaten Majalengka.
Tim/WG