MIRIS!!! Lakukan Mark-Up BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite Hingga Gas LPG Selama Bertahun-Tahun. SPBN Tinobu di Demo Nelayan Serta Masyarakat dan Terancam Sanksi.

Daerah20 Dilihat

reformasiaktual.com
Kamis, 02 April 2026. Aksi Demonstrasi yang di lakukan oleh Koalisi Pemuda Pemerhati Hukum Konawe Utara (KPPHKU) Bersama Hippma Lasolo dan Karang Taruna Kel. Tinobu juga Para Nelayan serta Masyarakat Sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tinobu Tuai Banyak Dukungan oleh Tokoh Nelayan dan Masyarakat.
Pasalnya penjualan BBM Bersubsidi dan Gas Elpigi (LPG) dilakukan tak transparansi dan terbuka serta tak tepat sasaran oleh pihak SPBN Tinobu. Dalam penyalurannya, Pertamina telah mamasok BBM Bersubsidi Solar sebanyak 40 Ribu secara bertahap yakni 5 Kali Muatan Mobil Tangki Pertamina 8 Ribu liter bergiliran masuk dalam sebulan, Pertalite 32 Ribu Liter dengan 4 kali di kuat oleh Mobil Pertamina dengan Muatan 8 Ribu Liter dalam sebulan dan Sedangkan LPG 3 Kg sebanyak satu hingga 3 kali datang oleh pihak pangkalan sebanyak 280 Tabung bahkan Lebih dalam estimasi waktu satu bulan. Hal ini juga sama halnya yang telah di sampaikan oleh pihak SPV SPBN Tinobu.
Nelayan yang terdaftar sebagai penerima Hak BBM Bersubsidi untuk jenis Solar sebanyak 41 Nelayan dan Pertalite 46 Nelayan yang terdata di SPBN Tinobu memiliki Hak membeli Kedua BBM Bersubsidi itu. Di tempat kejadian Aksi Demonstrasi, Siti Badriah Supervisor SPBN Tinobu memberikan keterangan pada publik “Selama Beroperasi Kami menjual Solar dan Pertalite menggunakan Jergen, untuk pergen di jual dengan harga 254 Ribu dengan isi 33 Liter sedangkan penjualan Pertalite di jual dengan harga 350 Ribu Pergen dengan isi yang sama 33 Liter. Sedangkan Tabung Gas LPG itu kami jual di angka 25 Ribu Pertabung Gas.”
Dalam Tuntutannya, sebelumnya Massa aksi menyampaikan penjualan Solar dan Pertalite tidak tepat sasaran serta ada dugaan praktek ilegal dalam penjualan yang terjadi di malam hari, kebanyakan Solar dan Pertalite yang di peruntukkan oleh nelayan banyak yang di jual di luar dari kelompok nelayan. Informasi yang beredar ada oknum APH yang di duga terlibat ikut bermain Black Market dan Mark-up serta memback up aktivitas tersebut. Apalagi sering adanya keluhan masyarakat Gas LPG 3 Kg yang cepat habis dan di duga ada penjualan di daerah lain sehingga terjadinya Mark-up untuk mendapatkan selisih yang seharusnya tidak boleh di lakukan.
Menurut Ateng Tenggara sebagai Jendlap aksi demonstrasi sangat menyayangkan tindakan SPBN Tinobu telah melakukan praktek Mark-Up yang seharusnya tidak di lakukan oleh Pihak mereka. “Kita sudah mendengarkan penjelasan dari Ibu Siti Badriah selaku SPV SPBN Tinobu secara terang-terangan menyampaikan informasi penjualan yang di berlakukan oleh SPBN yang menyalahi aturan dan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penjualan Harga BBB di atas Satuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah maka akan di kenakan Pidana 6 Tahun Penjara dan sanksi denda 60 Miliar.”
“Harga yang di tetapkan pemerintah itu Untuk Jenis Solar di bandrol dengan harga 6.800/Liter dan Pertalite 10.000/Perliter serta Gas LPG di harga 23 Ribu pertabung, Tidak boleh di jual di atas harga tersebut karena akan menyalahi aturan oemerintah. Sudah jelas, dari keterangan SPV tadi di temukan pelanggaran soal HET, maka dari itu hal ini harus di usut tuntas oleh APH dan Pertamina Patra Niaga.” Ungkapnya
Tak hanya sampai disitu keterangan Nelayan pun bikin geleng-geleng kepala, Sebagai pihak keterwakilan Nelayan Syahrul menjelaskan bahwa “Kami mendapatkan solar di SPBN itu dengan Harga 280 Ribu pergen, kami juga membayar sebanyak 5000 dalam setiap gen pembelian.” Tutupnya
Banyak hal yang menjadi pelanggaran di SPBN Tinobu Pihak Masyarakat dan Nelayan berharap ada perhatian khusus dari pihak APH dan Pertamina Patra Niaga bahkan Pemerintah Daerah untuk mengusut tuntas serta menangkap Mafia BBM Bersubsidi dan Gas LPG karena hal ini dapat merugikan kepentingan bagi para Nelayan yang mencari Kehidupan atau Nafkah Kecil di Laut dan Masyarakat.