Dua Pelaku Curanmor Diamankan, Polisi Sita Sajam, Kunci T dan pemotong Gembok di Kraksaan

Hukrim87 Dilihat

Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Polsek Kraksaan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi patroli dini hari, Rabu (15/4/2026). Dua orang pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berbahaya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat regu patroli Polsek Kraksaan bersama Unit Reskrim melaksanakan kegiatan kring serse guna mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur, SH, MH, dan kanit Reskrim Iptu Setiyowadi SH. dengan membagi personel menjadi dua tim.

Sekitar pukul 03.05 WIB, tim patroli yang dipimpin Kapolsek melintas di pertigaan jalan makam Klojen, Sidomukti, Kraksaan. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena merasa curiga, tim langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pengendara tersebut.

Sementara itu, tim kedua yang dipimpin oleh Panit I Reskrim segera dihubungi untuk melakukan penghadangan di pertigaan Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.

Setibanya di lokasi penghadangan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan berbalik arah. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku hingga terjatuh dan langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit dan pisau, kunci T, serta gunting pemotong baja yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kedua pelaku yang diamankan diketahui berinisial MH (27) dan ZA (18), yang merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra di wilayah Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi N-2485-MY dan Honda Supra warna hitam bernopol N-2363-PR.

Kasus ini telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/IV/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 15 April 2026, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Polsek Besuk guna pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.!!

Ibrahim