Diduga 20 Guru Tebus SK.Rp.900 000 Kenaikan Tingkat di Kecamatan Malausma

Hukrim470 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA– Sudah Seharusnya biaya kenaikan tingkat PNS gratis. Namun, meskipun begitu, kenyataan dilapangan berkata lain. Kebanyakan PNS yang akan mengalami kenaikan tingkat harus dihadapkan kepada budaya yang tidak seharusnya ada di Negara ini, yaitu “memberikan upeti/sangu/embel-embel/dana pelicin dan masih banyak sebutan lainnya , yang lebih aneh lagi, jika dana lain-lain tadi tidak diserahkan kepada dinas terkait, maka diduga pengurusan kenaikan pangkat bisa lama, dan bahkan tidak segera naik tingkat, berbeda dengan yang menggunakan “dana pelicin”, mereka bisa naik tingkat dengan cepat tanpa harus susah payah mengurusi ini dan itu.

Seperti salah seorang sumber KS (inisial) memaparkan kepada awak media Reformasiaktual.com ,kalau dirinya betul membaya Rp.100 000 buat mengurus pemberkasan dan uang nyapun di berikan pada si pengurus pemberkasan dan untuk penebusan SK kami harus mengeluarkan lagi uang Rp.900 000 uang tersebut di berikan ke Oprator yang berinisial DN.

Uang Rp.900 000 peruntukannya Buat PGRI Kecamatan Rp 100 000 untuk Kes Kecamatan Rp.100 000 sisanya mungkin buat Dinas.

Ditempat lain menurut Bendahara K3s Malausma yang sekarang menjadi K3s memaparkan kalau dirinya tidak mengetahui dengan adanya penebusan SK Rp.900 000 dan itu kebijakan K3s Alm dan Oprator,” ujar k3s JJ ,(22/4/2022).

Bahkan Jj (inisial) pun sempat menawarkan uang Rp 500 000 kepada awak media agar supaya kasus ini tidak di muat di media Repormasiaktual.com.

Kenaikan pangkat atau penerimaan pegawai tanpa membayar “upeti” kepada pihak yang berwenang memang sudah seharusnya. Justru jika masih diembel-embeli membayar ini dan itu, merupakan budaya yang memalukan, sekaligus memilukan. sebab, pejabat yang mengurus kepangkatan PNS sudah dibayar sesuai kinerja dan tunjangan jabatannya.

Namun dalam praktiknya, sebagiaan besar PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat, termasuk penerimaan pegawai biasanya dipusingkan dengan budaya menyediakan upeti, kalau tidak, jangan diharap prosesnya bisa cepat, bahkan bisa tidak diproses sama sekali. tentu saja, dengan berbagai alasan yang seakan-akan masuk akal.

Kasus yang menimpa 20 Guru yang nggan disebutkankan namanya di Kabupaten Majalengka dimana harus membayar sejumlah uang untuk kenaikan tingkat atau mendapatkan jabatan tertentu beberapa waktu yang lalu, membuktikan hal itu. Yakni, bahwa untuk mengurus hak-haknya, seorang PNS ternyata harus menyediakan sejumlah biaya, uang tersebut di serah kan kepada oknum yang berdalih mengurus pemberkasan untuk seorang profesi PNS.

Bagi seorang PNS, termasuk guru, membayar upeti guna memperbiki nasib sepertinya suatu keharusan. Artinya daripada nasibnya menggantung tak menentu, lebih baik rela mengeluarkan sejumlah dana, meski sebenarnya sangat memberatkan dirinya. Padahal, kenaikan tingkat atu jabatan tertentu, merupakan hak setiap PNS, tanpa harus disulap sana dan sini.

 

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *