BNATAENG – reformasiaktual.com – Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, telah dilangsungkan kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2022 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bantaeng H. Ilham Azikin, Jumat (22/04).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Bantaeng yang merupakan kegiatan konvergensi oleh beberapa SKPD dan lembaga lainnya.
Kepala Bappeda Bantaeng, Muh. Dimiati Nongpa yang pada kesempatan itu mewakili Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin selaku Ketua Pelaksana TPPS, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan rembuk stunting ini merupakan bagian dari 8 (delapan) aksi konvergensi stunting yang akan memperkuat efektifitas intervensi penurunan stunting mulai dari analisis situasi, pelaksanaan, pelaksanaan program, pembinaan kader pembangunan desa (kpm), penguatan manajemen sampai review kinerja tahunan penurunan stunting.
Proses analisis situasi yang telah dilakukan pada tanggal 19 – 21 April 2022 dan telah melahirkan kesepakatan tentang lokus desa/kelurahan terpilih untuk tahun 2023 sebanyak 25 desa/kelurahan.
Selanjutnya dalam sambutannya sebelum membuka acara, Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa tujuan rembuk stunting adalah untuk memastikan integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara seluruh komponen yang ada baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan masyarakat.
“Dengan adanya pertemuan rembuk stunting ini, saya berharap kita semua dapat bersinergi dalam pencegahan dan penurunan stunting khususnya di desa lokus dan pada umumnya di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng, sehingga kita bisa mencapai target nasional yaitu pada angka di bawah 14% pada akhir tahun 2024” kata Bupati.
Hanura Thalib selaku fasilitator mewakili Tim INEY (Investing in Nutrition and Early Years) Regional V meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan yang dilaksanakan secara marathon selama 4 hari berturut-turut tanpa mengurangi kualitas dari setiap tahapan yang dilaksanakan. Seluruh SKPD dan lembaga terlibat langsung berkolaborasi dalam menyelesaikan setiap tahapan hingga sampai di aksi keempat ini.
Kegiatan rembuk stunting dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD, lembaga dan organisasi terkait, seluruh Camat, seluruh Kepala Desa dan Lurah daerah lokus yang ditetapkan dan perwakilan penanggungjawab data setiap SKPD. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), maka dibentuklah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari tingkat Pusat dimana ketua pengarah adalah Wakil Presiden dan Kepala BKKBN-RI sebagai Ketua Pelaksana, selanjutnya Ketua Pelaksana di Provinsi adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati di tingkat Kabupaten/Kota, Camat di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
Agus