Sidang Paripurna: Rekomendasi DPRD Kabupaten Kaur LKPJ Bupati Kaur Tahun Anggaran 2021

Daerah707 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)- Sidang Paripurna di lantai dua gedung DPRD Kaur lasung di pimpin ketua DPRD Kaur Diana Tulaini tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Kaur laporan keterangan pertanggung jawapan (LKPJK) Bupati Kaur tahun anggaran 2021 yang lasung di bacakan Bupati Kaur Lismidianto.SH.MH. 25/4/2022.

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah kepada DPRD laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kaur yang memuat asas penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kerja dilakukan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran pasal 20 ayat 2 berdasarkan hasil pembahasan dibawah dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kaur memberi rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun perjalanan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah peraturan kepada Daerah atau kebijakan dan strategi kepala daerah.

Hal ini di sampaikan tanggapan dari DPRD Kaur diwakili anggota DPRD Kaur Denny,” dari Provinsi Bengkulu keputusan DPRD Kabupaten Kaur nomor 170/90/D.1/2022 tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Kaur terhadap terhadap laporan keterangan terhadap pertanggung jawaban Bupati Kaur Tahun Anggaran 2021 dewan kerakyatan perwakilan Kabupaten Kaur menimbang dan seterusnya dan mengingat dan seterusnya menetapkan memutuskan menetapkan kan keputusan dewan Rakyat Kabupaten Kaur tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Kaur terhadap terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kaur Tahun Anggaran 2021 SBB:

1. Rekomendasi DPRD Kabupaten Kaur terhadap laporan Bupati Kaur Tahun Anggaran 2021 sebagai mana tercantum lampiran keputusan ini merupakan bagian dari terpisahkan dari keputusan ini Dan disampaikan pada pembuatan untuk ditindak lanjuti dalam rangka baik itu penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kaur baik untuk ke depan.

2.rekomendasi yang dimaksud pada berikut utama disarankan untuk koreksi pada penyelenggara tahun 2021.

3.keputusan ini tetap berlaku ketika ditetapkan apabila kemudian hari akan dapat kekeliruan sebaiknya Bagaimana Semestinya ditetapkan di Bintuhan tanggal 25 april tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaur Diana Tulaina sebagai Ketua. lampiran keputusan DPRD Kaur nomor 170/90/D.1/25/4/2022.,” ucap anggota DPRD Kaur Denny.

Dengan adanya rekomendasi DPRD kabupaten kaur tentang LKPJ Bupati Kaur tahun 2021 dan penyampaian dari DPRD kabupaten untuk pemerintah daerah kabupaten kaur, peningkatan kenerja dinas kesehatan dan dinas pendidikan hal ini ditangapi oleh bupati kaur H.Lismidianto.SH.MH.,” kegiatan hari ini berjalan lancar dan kita syukuri, yang masalah peringatan tadi akan ditindak lanjuti baik dinas kesehatan mau dinas pendidikan khusus kondisi saat ini memang kita kondisikan rumah sakit yang kita tindak lanjuti termasuk Puskesmas di jalur protokol harus standby,” jelas Bupati Kaur (25/4/2022)

(Aidil/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *