Reformasiaktual.com//Polisi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29). Penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang diperoleh polisi, salah satunya yakni luka yang diderita korban.
“TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).
Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)” ucap dia.
Irjen Rudi mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku agar segera menyampaikan ke polisi. Dia juga menegaskan akan memburu pelaku sampai ke mana pun.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Yuvita diduga disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh kekasihnya yang berinisial Taufik di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh kakak dari korban yakni Afif Shandy (30). Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.
Bandung 23 Juni 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar







