Reformasiaktual.com//BANDUNG, — Polda Jabar resmi menahan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR (29). Akibat penyiksaan sistematis, korban mengalami kebutaan total dan cacat fisik permanen.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik mengungkap rentetan kekerasan yang dilakukan Taufik terhadap korban di empat lokasi berbeda sejak 2024. Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan dan kemudian tinggal bersama di sebuah kos.
“Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos,” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Rudi menyebut, kekerasan pertama kali terjadi saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, periode Mei hingga September 2024.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024,” ujar Rudi menambahkan.
Pada periode itu, korban kerap dianiaya di dalam kamar. “Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok,” kata Rudi.
Kekejaman tersangka meningkat saat pindah ke kos kedua, September 2024 hingga Januari 2025. Di lokasi ini mata kiri korban dihajar hingga tidak berfungsi.
“Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat,” ucap Rudi.
Setelah diusir dari kos kedua, keduanya pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di sinilah kondisi korban semakin parah.
“Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan,” ujar Rudi.
Aksi penyekapan berlanjut di kos keempat kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dari Januari hingga Juni 2026. Korban dikunci di kamar dalam kondisi tidak berdaya.
“Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya,” tutur Rudi.
Kini Taufik ditahan Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.







