Menjelang Lebaran Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dana Hibah Bawaslu Kaur Tahun 2018 – 2019

APH518 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KAUR (Bengkulu)-Hitungan hari lebaran Idul Fitri akan tiba bagi umat islam akan merayakan hari besar  di tahun 2022 yaitu 1 Syahwal 1443 H  bagi umat islam Idul Fitri adalah hari kebesararan dan untuk bersalutrami di antara keluarga, teman dekat dan tetangga dengan kata ucapan maap memaafkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 – 2019. Masing-masing yakni mantan Kepala Sekretariat R dan mantan Bendahara berinisial S. Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kejari Kaur. 27/4/2022.

Dalam jumpa pers, R sudah dihadirkan dan akan menjadi tahanan Kejari Kaur. Sedangkan S tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar kota.

Penetapan mereka sebagai tersangka atas kasus dana hibah APBN sebesar Rp 15 miliar pada pemilihan legislatif tahun 2018 – 2019.

“Untuk tersangka inisial “S” yang belum hadir akan dipanggil kembali setelah lebaran. Jika tidak memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya

Pada kesempatan itu juga, Kajari mengatakan penetapan tersangka untuk kasus dana hibah KPU akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri 1443 hijriah. Dalam kasus ini, KPU dinilai tidak dapat membuktikan penggunakan dana hibah APBD sebesar Rp 25 miliar pada kegiatan Pilkada 2020. (27/4/2022)

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *