Kelekat, Kembang Janggut – Kaltim – Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Mahakarya Perdana Gemilang (MPG) di wilayah Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus menjadi sorotan masyarakat setempat.
Menurut sejumlah warga, aktivitas pembukaan kawasan hutan dan penggarapan lahan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah disampaikan surat permohonan perlindungan lahan kelola dan tanaman tumbuh masyarakat kepada pihak perusahaan.
Masyarakat mengaku kecewa karena sebagian lahan yang selama ini mereka kelola dan manfaatkan sebagai sumber penghidupan diduga terdampak oleh aktivitas perusahaan. Warga juga menilai masih minim keterbukaan informasi terkait batas areal kerja dan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Manajemen perusahaan dan Pemerintah Desa Kelekat sebelumnya telah menyampaikan bahwa PT MPG memiliki perizinan yang sah. Namun demikian, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai berbagai dokumen penting, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau izin terkait, Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), peta areal kerja, rencana kerja usaha, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di wilayah Desa Kelekat.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, PT MPG memiliki areal kerja sekitar 5.000 hektare di Desa Kelekat. Luasan tersebut membuat masyarakat meminta agar setiap kegiatan di lapangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat yang selama ini telah mengelola kawasan tersebut.
Yang menjadi perhatian warga adalah kegiatan penggarapan yang disebut berlangsung tanpa pendampingan tim inventarisasi maupun tim verifikasi lapangan dari desa. Padahal, menurut masyarakat, keberadaan tim tersebut penting untuk memastikan keberadaan lahan kelola, tanaman tumbuh, kebun masyarakat, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Ketua Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya Desa Kelekat, Hos, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada PT Mahakarya Perdana Gemilang pada tanggal 2 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya meminta perusahaan untuk:
Mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sebelum melakukan pembukaan lahan;
Melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan secara partisipatif bersama masyarakat;
Tidak melakukan penebangan, pembersihan lahan, maupun pembukaan areal yang berpotensi menghilangkan lahan kelola dan tanaman tumbuh masyarakat sebelum adanya kesepahaman bersama;
Membuka ruang dialog dengan masyarakat, Pemerintah Desa Kelekat, lembaga adat, dan pihak terkait lainnya.
Kelompok tani menyebut kawasan KM 29 sampai KM 52 Jalan Hauling PT Indonesia Pratama telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, perkebunan, tanaman buah-buahan, dan berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi sumber penghidupan warga secara turun-temurun.
Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun mereka berharap setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, mengedepankan keterbukaan informasi, serta melaksanakan verifikasi lapangan secara partisipatif sebelum dilakukan penggarapan lebih lanjut.
Warga kini berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, ATR/BPN, pemerintah desa, dan pihak perusahaan dapat duduk bersama guna mencari solusi yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
*Sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan fungsi pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Sanggahan. Kesempatan ini diberikan guna menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi apabila terdapat hal-hal yang perlu diluruskan atau dikemukakan sebagai bantahan terkait isi pemberitaan ini.
(Red)







