LIMA PULUH KOTA, 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Berdasarkan pantauan dan laporan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota pun menyoroti situasi tersebut dan secara tegas mendesak Kapolri serta Panglima TNI untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal itu.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, Anes Brasco, menilai aktivitas PETI yang berlangsung terus-menerus telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, sekaligus memunculkan pertanyaan luas di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Selain menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sungai Kampar Diduga Tercemar Parah
Warga setempat mengeluhkan dampak nyata dari aktivitas tambang di hulu wilayah tersebut. Diduga limbah pertambangan menyebabkan air Sungai Kampar berubah keruh dan rusak parah, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Kondisi ini dinilai DPC GRIB Jaya harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena berkaitan langsung dengan kelestarian kawasan hutan lindung, keseimbangan ekosistem, serta hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ancaman Sanksi Pidana Berlapis
Anes Brasco menjelaskan, jika terbukti secara sah menurut hukum, para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), terkait kegiatan pertambangan tanpa izin;
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan;
- Ketentuan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jika ditemukan pelanggaran dalam operasional;
- Serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti ada penyamaran aliran dana hasil kejahatan.
Menurutnya, penerapan sanksi yang tegas dan berlapis sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Tiga Tuntutan DPC GRIB Jaya
Terkait masalah ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan tiga tuntutan resmi:
1. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera membentuk tim khusus untuk memberantas PETI serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat;
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan, investigasi lapangan, dan langkah hukum atas kerusakan hutan lindung;
3. Meminta PPATK bersama Ditjen Pajak menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal jika ditemukan indikasi pidana ekonomi dan pencucian uang.
“Negara tidak boleh kalah melawan mafia tambang. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum,” tegas Anes.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait demi keberimbangan pemberitaan.
NoViralNoJustice
PresidenRI
Kapolri
PanglimaTNI
Team/Red (Mata-PublikNusantara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:







