Tersandung Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara , BAB diberhentikan dari PNS

Hukrim48 Dilihat

Bogor//Reformasiaktual.com-Tersandung kasus korupsi RSUD Bogor Utara dan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cibinong, BAB akhirnya diberhentikan sementara dari PNS sesuai aturan perundang undangan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika kepada wartawan baru baru ini .

Pihaknya menjelaskan pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif dalam pelaksanaan aturan kepegawaian, bukan keputusan yang diambil secara subjektif.

“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Sekda menjelaskan, pemberhentian tetap sebagai PNS hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses administrasi kepegawaian berbeda dengan proses pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut membawa konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Bogor juga tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda.

Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama proses hukum berlangsung ( Dauri)