LSM PRL Terus Mendorong PMD Dan Inspektorat Mengambil Langkah Terkait Dugaan Pembangunan Desa Batu Agung

Daerah806 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//LAMPUNG SELATAN- LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) akan menunggu langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan terkait dugaan mark’up pekerjaan pembangunan Tanggul PenahanTanah (TPT) dan Drainase di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, sebelum LSM PRL mengambil langkah selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan, Sekretaris LSM PRL, Sukardi, S.H, menindaklanjuti pernyataan Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa, Iqbal, pada Selasa (02/11/2021) kepada Awak Media, bahwa dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan Kecamatan dan Pendamping Desa (PD) apakah sudah sesuai atau memang terjadi mark’up anggaran.

” Apa tindakan PMD Lampung Selatan, kan Kabid (Iqbal-red) sudah dapat laporan dari Pendamping Teknik Kecamatan,” ucap Sukardi kepada awak media ini melalui sambungan telepon saat diminta tanggapannya terkait adanya laporan dari Pendamping teknik Kecamatan ke PMD terkait pekerjaan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung. Rabu sore (17/11/2021).

Sebelumnya, Pendamping Teknik Kecamatan Merbau Mataram, Heriyansyah Djuri saat ditemui awak media ini di Desa Baru Ranji menjelaskan bahwa untuk pekerjaan pembangunan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung dirinya tidak pernah dilibatkan. Dan pekerjaan tersebut juga tidak pernah diverifikasi.

” Tak dilibatkan, dan tidak pernah diverifikasi. Saya pernah turun ke lokasi pembangunan TPT dan Drainase tersebut, tapi hanya dikasih data awal saja,” kata Heriyansyah. Rabu pagi (17/11/2021).

Heriyansyah juga mengungkapkan, setelah dirinya turun ke lokasi pembangunan TPT dan Drainase tersebut, kemudian melakukan perhitungan, ternyata memang ada selisih. Hal tersebut dikatakan
Heriyansyah sudah dikonfirmasi dan diberitahu ke Kepala Desa Batu Agung bahwa pekerjaan tersebut salah, tidak sesuai.

Bahkan menurut keterangan Heriyansyah, dirinya telah dipanggil Iqbal (PMD-red) dan telah memberi catatan adanya selisih dalam perhitungannya.

” Saya telah mengkonfirmasi dan memberitahu Kades Batu Agung, dan telah memberi catatan adanya selisih dalam perhitungan saya ke Iqbal,” tutur Heriyansyah.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Perberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa, Iqbal (saat itu Plt Kabid) mengatakan, akan berkordinasi dulu dengan Kecamatan dan Pendamping di sana, apakah sudah sesuai atau memang terjadi mark’up anggaran terkait pembangunan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung. (02/11/2021).

Menanggapi pernyataan Iqbal tersebut, menurut Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL ), Sukardi, S.H,
seharusnya PMD memanggil Kepala Desa Batu Agung, atau setidaknya dari awal berkordinasi dengan Kecamatan atau Pendamping. Inikan sudah beberapa kali diangkat oleh teman-teman media.

” Harusnya PMD peka dengan pemberitaan yang diangkat teman-teman Wartawan. Inikan memberi pernyataan setelah didatangi ke kantor nya,” ujar Sukardi kepada awak media di Kantor Sekretariat LSM PRL, Bandar Lampung. Kamis (04/11/2021).

Sukardi menduga ada ‘permainan’ mark’up anggaran dalam pekerjaan TPT dan Drainase tersebut. Hal ini dapat terjadi karena pengawasan dari Camat Merbau Mataram tidak maksimal atau bahkan tidak ada pengawasan sama sekali. Lalu, Pendamping Teknik dalam pembangunan tersebut ‘tutup mata’.

” Tupoksi Camat dan Pendamping tidak berjalan dalam kegiatan pembagunan TPT dan Dranaise tersebut,” kata Sukardi.

Bukan sekali ini saja Sukardi mengkritisi kinerja Camat Merbau Mataram dan Pendamping terkait pembangunan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung.

Pada pemberitaan beberapa hari yang lalu, Sukardi juga mengatakan, bila benar ada mark’up dalam pembangunan TPT dan Drainase Desa Batu Agung seperti yang disampaikan beberapa masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa Camat Merbau Mataram gagal dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan.

Karena menurutnya, sudah jelas dalam aturan pelaksaan dana desa (DD), Camat wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, Pengawasan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan administrasi atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Ditambahkannya, selain Camat diduga gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, bila terbukti mark’up pembangunan TPT dan Drainase merupakan bentuk kegagalan Tenaga Pendamping, terutama pendamping Teknik.

“Ini bentuk kegagalan pembinaan dan pengawasan Camat setempat serta gagalnya petugas pendamping kecamatan, terutama pendamping teknis dalam melakukan pendampingan.
Saya rasa sudah saat nya Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat dan Pendamping teknik Kecamatan Merbau Mataram,” ungkap Sukardi, S.H. (24/10/2021).

Masyarakat Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, menduga adanya Mark’up anggaran pada pekerjaan pembangunan TPT dan Drainase di desa nya.

Mereka menilai dari hasil pembangunan TPT dan Drainase dibandingkan dengan nilai yang tertulis di prasasti dua item pembangunan tersebut, yaitu Rp. 168.589.250 (TPT) dan Rp. 33.817.500 (Drainase), diduga mark’up.

Mendapat aduan masyarakat yang tak mau disebutkan namanya tersebut, awak media dan LSM menelusuri hasil pembangunan TPT dan Drainase tersebut.

Dari hasil pengukuran langsung yang dilakukan awak media dan LSM didapat, panjang TPT 116 meter, lebar timbunan tanah 3 meter, tinggi tanggul rata-rata 0,98 meter, lebar tanggul 0,34 meter, dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 168.589.250.

Sementara untuk Drainase, panjang 34 meter, tinggi 0,50 meter dan lebar 0,34 meter, dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 33.817.500.

Terkait hal tersebut, Pendamping lokal Desa Batu Agung, M. Jazuli ketika diminta tanggapannya via telpon seluler beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa pada pelaksanaan kegiatan dirinya tidak ikut hadir karna ada urusan keluarga. Tetapi pada saat MusDes dirinya ikut hadir. Pihak dari Kecamatan pun ikut hadir.

“Masalah pengerapan dan penganggaran itu bukan ranah saya, itu ranah Pendamping Teknis. Abang lebih pas bila menghubungi pendamping teknik Kecamatan, pak Heri,” jelas M. Jazuli saat itu.

Lain halnya dengan Ketua BPD, Sugito ketika dihubungi via telpon seluler (18/10/2021) mengatakan bahwa menurut penilaiannya pembangunan Drainase dan TPT tersebut sudah cukup baik.

“Iya menurut pemantauan saya pembangunan TPT dan drainase tersebut sudah cukup baik. Mengenai bila ada dugaan mark’up anggaran, saya ga paham itu. Kan ada pihak Inspektorat yang berhak melakukan audit dan pemeriksaan nantinya,” ucap Sugito.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait.

( team lampung )

Sumber realise : Ungkap News Perwakilan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *