SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Dokumen Warga

TNI/Polri13 Dilihat

Majalengka – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerima setiap laporan dan pengaduan secara humanis, cepat, serta profesional.

Pada Rabu, 19 Agustus 2026, anggota SPKT Polres Majalengka Bripda Lambok Femas M. Simanjuntak melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima laporan terkait kehilangan dokumen milik warga masyarakat Kabupaten Majalengka.

Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, Bripda Lambok Femas M. Simanjuntak menerima laporan masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta membantu memberikan penjelasan mengenai proses administrasi dan tahapan penanganan laporan kehilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang mengalami kehilangan dokumen penting.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan dokumen atau barang penting agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Melalui pelayanan SPKT yang responsif dan humanis, Polres Majalengka terus berupaya memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.