PPK Belum Memberikan Informasi Alamat dan Penanggung Jawab CV Tria Kusumah, Proyek Revitalisasi PN Kota Bogor Jadi Sorotan

Daerah152 Dilihat

Reformasiaktual.com-KOTA BOGOR — Proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan nilai pekerjaan sekitar Rp5,86 miliar menjadi perhatian publik. Selain persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sebelumnya disoroti, informasi mengenai penyedia pekerjaan juga menjadi pertanyaan yang disampaikan awak media kepada pihak terkait.

Dalam upaya memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, awak media meminta penjelasan kepada Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai perusahaan yang disebut sebagai penyedia pekerjaan, yakni CV Tria Kusumah.

Informasi yang diminta meliputi alamat perusahaan serta nama Direktur atau Penanggung Jawab CV Tria Kusumah. Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan identitas penyedia pekerjaan sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Iwan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pelaksana lapangan.

«“Hubungi pa Isan aja pelaksana lapangan nya ya,” demikian jawaban Iwan saat dimintai informasi mengenai CV Tria Kusumah.»

Awak media kemudian kembali meminta penjelasan apakah informasi mengenai alamat perusahaan serta nama Direktur atau Penanggung Jawab CV Tria Kusumah dapat disampaikan oleh PPK.

Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh informasi tersebut secara langsung dari Iwan selaku PPK.

Permintaan informasi mengenai identitas penyedia pekerjaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh data yang lengkap sebelum pemberitaan diterbitkan.

Mengingat pekerjaan memiliki nilai sekitar Rp5,86 miliar, informasi mengenai perusahaan penyedia, penanggung jawab pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek menjadi hal yang relevan untuk diketahui masyarakat.

Meski demikian, belum diperolehnya informasi tersebut dari PPK tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya pelanggaran atau kesalahan hukum. Diperlukan penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai mekanisme penyampaian informasi terkait penyedia dan pelaksana pekerjaan.

Pemberitaan ini juga tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPK maupun CV Tria Kusumah. Informasi yang disampaikan terbatas pada proses permintaan keterangan yang telah dilakukan awak media dan jawaban yang diterima pada saat konfirmasi.

Sebelumnya, pelaksanaan proyek Revitalisasi Gedung PN Kota Bogor juga menjadi perhatian terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pekerjaan.

Atas berbagai perhatian tersebut, masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan informasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus mengenai CV Tria Kusumah, awak media masih berupaya memperoleh informasi resmi mengenai alamat perusahaan, nama Direktur atau Penanggung Jawab, serta keterangan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Harianesia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Iwan selaku PPK, CV Tria Kusumah, Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan, pelaksana lapangan, maupun pihak terkait lainnya.

Apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai kurang tepat, tidak lengkap, atau perlu diluruskan, pihak terkait dipersilakan menyampaikan data dan keterangan pendukung untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait, bukan merupakan vonis ataupun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.

Red/Tim