VIRAL DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI DI KOPO, KONDISI TERKINI LOKASI KOSONG TOTAL

Hukrim153 Dilihat

BANDUNG, – 30 Agustus 2026 – Informasi viral mengenai dugaan adanya gudang penimbunan solar bersubsidi di kawasan Jalan Raya Kopo, Sayati, Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan.

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan pada Minggu, 30/08/2026, lokasi yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan tersebut kini dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas.

Hasil Penelusuran: Lokasi Kosong, Tidak Ada Aktivitas
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas pergudangan, drum, tangki, maupun peralatan lain yang berkaitan dengan penyimpanan solar. Area tersebut saat ini hanya berupa tanah kosong dan satu kios kecil.

Penjaga kios di sekitar lokasi membenarkan bahwa tempat tersebut sudah tidak digunakan sejak sekitar satu bulan terakhir.

“Sudah sekitar satu bulan tempat ini kosong, tidak ada aktivitas. Saya juga merasa lega karena sebelumnya sering menjadi bahan pertanyaan dari pihak-pihak APH maupun kontrol sosial,” ujarnya saat dikonfirmasi tim media.

Ia menambahkan, beberapa minggu sebelumnya memang sempat ada pihak yang diduga dari aparat penegak hukum datang untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

“Memang beberapa minggu lalu ada yang datang dari pihak APH memeriksa tempat ini. Tapi sekarang sudah tidak ada aktivitas sampai saat ini,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AU: Belum Ada Bukti
Seiring viralnya informasi tersebut, beredar pula narasi yang menyebut keterlibatan oknum TNI AU. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi, bukti, maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat memverifikasi kebenaran narasi tersebut.

Catatan Redaksi
Media ini mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan. Informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan sebelumnya tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Apabila sebelumnya terdapat dugaan aktivitas penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi, maka kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berada sepenuhnya pada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemantauan pada 30 Agustus 2026, lokasi di Jalan Raya Kopo tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terlihat adanya aktivitas pergudangan maupun penyimpanan solar bersubsidi.