POLRES TAPSEL BANTAH ISSU YANG BEREDAR TENTANG JAMINAN KEAMANAN BAGI PERAMBAH HUTAN

TNI/Polri26 Dilihat

REFORMASIAKTUAL.COM TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan rekaman pembicaraan antara pejabat Satreskrim Polres Tapsel dengan seseorang yang disebut sebagai pelaku perambahan hutan.

Informasi yang beredar tersebut memuat narasi mengenai dugaan pemberian jaminan keamanan terhadap aktivitas perambahan hutan serta tudingan adanya penerimaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian.

Menanggapi hal itu, Polres Tapsel menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, IPTU Agam Parlindungan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya informasi yang berkembang di masyarakat melalui media sosial.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar,” ujar IPTU Agam Parlindungan.

Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak didukung fakta maupun bukti yang sah dapat berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Kita tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada kebijakan maupun tindakan dari Kita yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar melalui media sosial sebelum mengetahui kebenaran dan konteks informasi tersebut secara menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, hendaknya setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Polres Tapsel mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan informasi harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Siapa saja boleh memberi informasi maupun kritik, namun hal tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas,” ujar IPTU Agam.

Terakhir, Kasi Humas memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap setiap informasi, laporan, maupun masukan dari masyarakat sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

“Kami selalu menghormati setiap bentuk pengawasan dan masukan masyarakat, akan tetapi setiap tuduhan maupun informasi yang berkembang harus tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum,” pungkasnya.aks.