Penyebarluasan Perda No.4 Tahun 2019, PKS Sinjai Hadirkan Anggota DPRD Fraksi PKS Provinsi Sulsel

Politik437 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kab. Sinjai, (Sulsel)- Dalam rangka mendukung undang undang keterbukaan publik, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sinjai, Mengadakan acara silaturahmi dan membahas penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, Yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah, Dengan menghadirkan Anggota DPRD Fraksi PKS Provinsi Sulawesi Selatan, Isnayani, SH.,MH., Beserta pembicara, Andi Tamar Jaya, ST.

Acara yang juga di hadiri oleh Ketua Fraksi PKS sekaligus Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Sinjai, Drs, H. Akmal Muin, Ms, Dan Anggota Komisi l DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi PKS, Darna, S. Pd., Serta sejumlah undangan dan para kader PKS perwakilan dari beberapa kecamatan.

Diawali dengan sambutan Ketua DPD PKS Kabupaten Sinjai, Djoeliharto dan dilanjutkan dengan pemaparan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Sinjai, Khalilullah Sirajuddin, S. Pd.i,
Bertempat di ruang pertemuan Hotel Rofina, Jalan Jenderal Sudirman, Sinjai, Kamis, (28/04/2022).

Ketua DPD PKS Kabupaten Sinjai, Djoeliharto, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kegiatan yang di gelar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kita semua terkait Perda nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata kelola air tanah, Dan diharapkan hal ini bisa diteruskan dengan menyebarluaskan juga kepada masyarakat yang ada di wilayah domisili kita masing-masing.

Menyikapi hal ini, Sekretaris DPD PKS Sinjai, Khalilullah Sirajuddin, S. Pd.,i. Dalam paparannya memberikan gambaran terkait kondisi air yang berada di beberapa wilayah Sinjai selama ini, Menurutnya masih banyak masyarakat yang kekurangan air bersih.

Sementara itu, Anggota komisi D Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulsel, Isnayani SH.,MH., Dalam sambutannya menjelaskan jika, Pertemuan yang digelar hari ini merupakan yang kedua, Setelah menggelar sosialisasi di wisma Hawai Sinjai, Untuk saat ini akan membahas terkait Perda nomor 4 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dengan menghadirkan langsung pembicara Andi Tamar Jaya. ST, Yang menangani bidang ini.

Pembicara, Andi Tamar Jaya, ST, Secara gamblang menjelaskan Perda no 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah, Dirinya juga menyatakan kesiapannya dalam memberikan arahan, Jika ada masyarakat yang membutuhkan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah.

Diakhir acara kali ini, Dilanjutkan dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) kemitraan, Antara Media Reformasi Aktual Biro Kabupaten Sinjai dengan DPD PKS Kabupaten Sinjai yang dilakukan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Sinjai, Djoeliharto dan Kepala Biro Media Reformasi Aktual Kabupaten Sinjai, Ardian Agus Salim, SE., Disaksikan oleh Sekretaris DPD PKS Sinjai, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Isnayani, SH, MH dan Team Solider Group Sulsel, Indera Hamdani, SE.

Setelah itu Para pengurus DPD PKS Kabupaten Sinjai melanjutkan dengan pembagian takjil bagi para pengendara dan pengguna jalan yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut, Sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan PKS terhadap Warga.

 

(PANJY ARDIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *