Majalengka, Guna mengantisipasi gangguan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan yang berpotensi memicu tindak kejahatan jalanan, jajaran Polsek Dawuan Polres Majalengka bersama unsur Tiga Pilar menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) skala besar, Minggu malam (13/9/2026).
Operasi penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut menyasar warung-warung yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cirebon, Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Pelaksanaan razia di lapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin, S.Pd., dengan didampingi para kanit polsek serta Bhabinkamtibmas. Sinergitas Tiga Pilar dikuatkan dengan keterlibatan personel Koramil Dawuan dan Satpol PP Kecamatan Dawuan.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas berhasil menyita total 44 botol minuman keras berbagai merek dari tiga pedagang di lokasi berbeda sepanjang jalur utama Bojongcideres.
Seluruh barang bukti puluhan botol miras tersebut langsung diamankan ke Mapolres Majalengka melalui Polsek Dawuan. Para pedagang yang terjaring razia diberikan tindakan tegas berupa pendataan, pembinaan, serta proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin, S.Pd., menegaskan bahwa operasi penertiban miras ini akan terus digencarkan untuk menjaga stabilitas Kamtibmas.
“Operasi Miras yang dilaksanakan oleh Polsek Dawuan bersama Koramil dan Satpol PP ini merupakan langkah tegas untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat pengaruh alkohol maupun bahaya minuman oplosan. Kehadiran Tiga Pilar di lapangan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga di wilayah hukum Polsek Dawuan,” tegas AKP Asep Saepudin, S.Pd., Senin (14/9/2026).







