Dugaan Penipuan Rp30 Juta di Sukabumi Melebar, “Mafia Mobil Rental” Diungkap Korban

Hukrim42 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//Sukabumi Kota-Dugaan penipuan dengan kerugian Rp30 juta di Kota Sukabumi kini melebar. Sejumlah pihak disebut mengalami modus serupa yang melibatkan kendaraan rental.

Kasus ini dilaporkan warga Nyalindung Kabupaten Sukabumi berinisial L ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Selasa 15/9/2026 pukul 15.50 WIB. Laporan teregister STPL/2121/IX/2026/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT dengan terlapor K, 43 tahun dan TDA, keduanya warga Kecamatan Lembursitu kota Sukabumi.

Modus: Pinjam Uang Alasan “Bantu Masalah .
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula Senin 17/8/2026 sekitar pukul 18.41 WIB di jl. Pajajaran Gg. Swadaya, Kec. Cisaat.

Pelapor diminta bantuan uang Rp30 juta untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami terlapor K. Uang diserahkan dengan surat perjanjian penitipan uang.

Masalah kemudian berkembang setelah muncul persoalan terkait status kepemilikan kendaraan yang disebut berkaitan dengan salah satu pihak. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi.

Untuk mendukung laporan, L menyerahkan:

  • 4 lembar surat perjanjian penitipan uang tertanggal 17 Agustus 2026
  • 1 bundel bukti percakapan antar pihak
  • 3 lembar rekening koran Bank Mandiri

Diduga “Mafia Mobil Rental”, 20 Unit Mobil Digadaikan.
Informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah korban lain yang mengaku mengalami pola kejadian serupa. Tidak hanya di Polres, laporan juga disebut masuk ke Polsek Lembursitu.

Hasil penelusuran lapangan menyebut ada lebih dari 20 unit mobil rental yang diduga digadaikan oleh terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor telah diamankan beserta barang bukti mobil rental di Mapolsek Lembursitu.

Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Lembursitu. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Dengan adanya informasi korban lain, dugaan kasus individual ini berpotensi memiliki keterkaitan antar peristiwa. Kepastian jumlah korban dan keterkaitan kasus masih menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.h
V

Fakta Singkat:

  • Laporan: STPL/2121/IX/2026, 15 September 2026
  • Kerugian: Rp30 juta
  • Terlapor: K, 43 dan TDA, warga Lembursitu
  • Lokasi Kejadian: Jl. Pajajaran Gg. Swadaya, Cisaat, 17 Agustus 2026
  • Barang Bukti: Surat perjanjian, bukti transfer, chat, mobil rental
  • Status: Terlapor diamankan di Polsek Lembursitu

Asep