Ketua Forum Orang Tua Akui Sumbangan di SMPN 17 Bandung Perintah Kepala Sekolah

PENDIDIKAN34 Dilihat

Bandung, Selasa 15 September 2026
Dugaan praktik pungutan liar di SMPN 17 Kota Bandung Jl. Arcamanik No.146, Sukamiskin, Kec. Arcamanik semakin terang. Ketua Forum Orang Tua mengakui bahwa adanya pungutan biaya untuk pembelian papan bor dan lemari itu merupakan perintah langsung dari Kepala Sekolah.

Pengakuan tersebut didapat oleh awak media setelah melakukan konfirmasi di ruangan kepala sekolah dan ketua forum orang tua didampingi oleh Humas Smpn 17 dan guru inisial (SF).

“Ya betul, memang ada sumbangan dan sumbangan pun sudah diterima oleh pihak sekolah yang bervariasi kecil nya 30rb besar nya 75rb tapi tidak memaksa dan Itu diperintahkan oleh Kepala Sekolah,” ujar Ketua Forum Orang Tua SMPN 17 yg enggan disebut namanya, berbicara didepan kepala sekolah, humas, dan guru saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluh adanya pungutan yg bervariasi nominalnya untuk pengadaan sarana prasarana sekolah.

Praktik ini dinilai melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 1, yang tegas melarang Komite dan pihak sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua.

Jika terbukti, pihak sekolah dapat terjerat UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara.

Dinas Pendidikan Kota Bandung juga telah memberikan informasi kepada awak media melalui telepon whatsap. Bahwa kepala dinas sudah berikan tindakan keras kepada kepala sekolah, jika betul ada pungutan kepada orang tua/wali tolong kembalikan lagi kepada orang tua ” ujar kepala dinas kota bandung”.

Namun pungutan tersebut sudah dibelanjakan barang, bagaimana cara untuk mengembalikan nya karna uang tersebut sudah dibelanjakan barang yang dibutuhkan untuk sekolah “ujar ketua forum orang tua murid”.

Masyarakat berharap Wali Kota Bandung dan Disdik Kota Bandung bersama Satgas Saber Pungli segera turun tangan melakukan pemeriksaan.