Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membeberkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang mantan pegawai bank bernilai ratusan juta rupiah, Senin (21/9/2026).
Kasus dugaan penggelapan ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan korban bernama Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Atas pengaduan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Majalengka menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RAP (38), warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, yang pernah bertugas sebagai Funding Officer (FO) di Bank BRI Cabang Majalengka.
Dugaan kejahatan tersebut bermula pada Selasa, 24 Desember 2024 silam, di sebuah gudang kawasan Blok Senin, Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji. Saat itu tersangka mendatangi korban dan menawarkan program investasi bernama “Britama Get Reward”.
Tersangka mengiming-imingi korban bahwa dengan menyimpan dana di Bank BRI Majalengka selama tiga bulan, korban akan memperoleh keuntungan atau reward hingga Rp16.000.000 per bulan, serta jaminan bahwa seluruh dana utama sebesar Rp400.000.000 dapat ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.
Terpikat janji manis tersangka, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp400 juta. Namun sepanjang periode tersebut, korban hanya menerima uang reward sebesar Rp16 juta dari tersangka.
Kecurigaan korban memuncak saat tenggat waktu penarikan dana pada Maret 2025 berlalu dan tersangka tak kunjung mengembalikan uang modal tersebut. Dalam mediasi yang dilakukan pada 10 Juli 2025, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang ratusan juta milik korban tidak pernah dimasukkan ke dalam program resmi bank, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik Satreskrim telah bergerak cepat melengkapi alat bukti dan menaikkan status penanganan perkara hingga penetapan tersangka.
“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi. Penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan antara kedua pihak dan resmi menetapkan tersangka untuk diproses hukum hingga tuntas,” tegas AKP Udiyanto, S.H., M.H.
Dalam penyidikan perkara ini, Satreskrim Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti dokumen serta telah memeriksa keterangan tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka RAP dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.







