Reformasiaktual.com//CICALENGKA, BANDUNG — Dugaan adanya aktivitas penampungan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Kendan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan aktivitas pengumpulan atau penampungan solar subsidi dalam jumlah tertentu yang kemudian diduga diperjualbelikan kembali. Dalam informasi tersebut, seorang warga berinisial atau disebut bernama Dani dikaitkan dengan aktivitas tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai pihak yang terlibat, volume BBM, asal pembelian, mekanisme penampungan maupun dugaan penjualan kembali tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Apabila benar terdapat pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian ditampung dan dijual kembali, praktik tersebut patut mendapat perhatian karena pemerintah menetapkan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan diterima oleh konsumen yang berhak.
BPH Migas sendiri pada sejumlah kegiatan pengawasan sepanjang 2026 menyebut telah menemukan berbagai indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk pembelian berulang untuk dijual kembali serta penggunaan kendaraan atau QR Code yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, dalam salah satu pengawasan di Madiun pada Juli 2026, BPH Migas bersama Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri dan Polresta Madiun melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah lokasi gudang. Hal tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga.
Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar subsidi di Cicalengka tersebut terbukti melalui pemeriksaan, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat penyalahgunaan BBM subsidi, bagaimana BBM tersebut diperoleh, berapa jumlahnya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Warga juga berharap pihak berwenang tidak hanya melihat aktivitas di tingkat lokasi penampungan, tetapi turut menelusuri rantai distribusinya apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Terkait informasi mengenai lokasi yang disebut berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Cicalengka, hal tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian. Kedekatan lokasi dengan kantor kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran atau keterlibatan aparat.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun keterangan dari Polsek Cicalengka, Polresta Bandung dan instansi terkait mengenai benar atau tidaknya dugaan aktivitas penampungan serta penjualan kembali solar subsidi tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut maupun instansi terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
setiawan







