Pelaporan Dugaan Pemerasan terhadap Wartawan dan LSM di Cirebon, Warnadi: Patut Didalami Apakah Ada Upaya Membungkam Kontrol Sosial

Hukrim46 Dilihat

CIREBON — Polemik terkait laporan dugaan pemerasan dan intimidasi yang melibatkan seorang wartawan berinisial DS serta dua anggota LSM berinisial KH dan AS di Kabupaten Cirebon mendapat perhatian dari Ketua LPI Tipikor, Warnadi.

Warnadi menilai, berdasarkan informasi yang berkembang, laporan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama karena pihak yang dilaporkan disebut tengah melakukan kontrol sosial dan menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah.

Menurut Warnadi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah proses pelaporan yang dilakukan sejumlah kepala sekolah memiliki kaitan dengan aktivitas kontrol sosial yang sedang dilakukan oleh DS dan pihak lainnya.

“Yang kami ketahui dari pemberitaan sejumlah media, saudara DS memang sedang fokus menyikapi persoalan penggunaan dana sekolah. Bahkan, disebut telah menyampaikan laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP kepada aparat penegak hukum,” ujar Warnadi.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut tidak benar. Namun, menurutnya, seluruh fakta dan bukti harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai proses hukum justru dipersepsikan sebagai upaya untuk membungkam kegiatan kontrol sosial. Kami berharap semuanya dibuka secara terang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” katanya.

Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah kepala sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Cirebon mendatangi Mapolresta Cirebon pada 14 September 2026. Sejumlah pemberitaan menyebut mereka melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi yang dikaitkan dengan wartawan berinisial DS. Salah satu pemberitaan menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang serta ancaman pelaporan terkait pengelolaan sekolah.

Di sisi lain, DS membantah tuduhan tersebut. Berdasarkan pemberitaan yang memuat keterangannya, DS menyatakan bahwa dirinya justru telah melaporkan dugaan pemberian atau penawaran uang kepada Polda Jawa Barat.

DS menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan agar pemberitaan mengenai sekolah dihapus, dibuatkan pemberitaan positif, serta agar laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang telah maupun akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dihentikan atau dicabut. Pernyataan tersebut merupakan versi DS dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Warnadi juga menyoroti waktu pelaporan yang menurut informasi yang diterimanya baru dilakukan sekitar satu bulan setelah peristiwa yang dipersoalkan.

“Kalau memang peristiwanya terjadi sekitar satu bulan sebelumnya, tentu publik bisa mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat sekarang. Tetapi hal tersebut tetap harus dijawab berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi,” tutur Warnadi.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji seluruh laporan, keterangan saksi, dokumen maupun bukti lainnya dari masing-masing pihak.

Putusan MK Tegaskan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Sementara itu, persoalan perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK memberikan pemaknaan bersyarat bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Wartawan tetap wajib menjalankan fungsi jurnalistik secara sah, menaati kode etik, serta menjunjung kebenaran dan akurasi.

Karena itu, dalam polemik di Kabupaten Cirebon tersebut, pembuktian terhadap dugaan pemerasan, intimidasi maupun dugaan penawaran uang perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Warnadi berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik maupun proses penegakan hukum.

“Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi saling tuding. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan. Kalau ada pemberitaan yang dianggap merugikan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi juga tersedia. Yang terpenting, semua pihak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Sampai berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan atas laporan tersebut belum dimuat dalam sumber yang kami jadikan rujukan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.