Dugaan Ketidaksesuaian Data Warga Belajar PKBM Nurul Huda Tanjungsari Bogor Disorot, APH Didorong Lakukan Verifikasi

Daerah31 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR — Pengelolaan data warga belajar dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Huda, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Hal tersebut mencuat menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara data warga belajar yang tercatat dalam sistem pendidikan dengan kondisi kegiatan belajar mengajar (KBM) yang terlihat di lapangan.

PKBM Nurul Huda dengan NPSN P2960745, beralamat di Kp. Karang Mulya RT 005/004, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berdasarkan data yang diperoleh media tercatat memiliki 483 warga belajar, terdiri dari 336 laki-laki dan 147 perempuan.

Dengan jumlah warga belajar tersebut, lembaga pendidikan nonformal itu disebut memperoleh dana BOP sekitar Rp428.860.000 per tahun.

Namun, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, tim media menemukan kondisi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Jumlah warga belajar yang terlihat mengikuti kegiatan KBM pada saat dilakukan pemantauan disebut tidak menunjukkan jumlah sebanyak yang tercantum dalam data administrasi.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, karena diperlukan verifikasi faktual, pemeriksaan administrasi, serta pencocokan data penerima manfaat dengan dokumen penyaluran dan penggunaan dana BOP.

Salah seorang sumber yang ditemui di lapangan mengatakan bahwa jumlah warga belajar yang terlihat saat pemantauan relatif sedikit.

«“Saat dilakukan pengecekan langsung, jumlah warga belajar yang hadir terlihat jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang tercantum dalam data. Untuk memastikan penyebabnya, tentu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap sumber tersebut.»

Atas adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut, aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan terkait didorong untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi secara objektif, termasuk mencocokkan data warga belajar, daftar hadir, rombongan belajar, dokumen pembelajaran, serta dokumen pertanggungjawaban dana BOP.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan agar dapat diketahui apakah perbedaan antara data administrasi dan kondisi lapangan disebabkan faktor administratif, mekanisme pembelajaran, atau terdapat persoalan lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

LSM Anti Korupsi Minta Dilakukan Pemeriksaan

Sorotan terhadap PKBM Nurul Huda juga mendapat perhatian dari LSM Anti Korupsi. Ketua LSM Anti Korupsi, M. Fahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Sekjen B. Dalimunthe, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal informasi tersebut dan mendorong aparat berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan secara objektif. Apabila memang ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup penggunaan dana BOP serta informasi mengenai program bantuan pendidikan yang berkaitan dengan warga belajar, termasuk apabila terdapat laporan mengenai KIP/PIP.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Tidak tepat apabila seseorang atau lembaga langsung dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang berkekuatan tetap.

LSM Anti Korupsi menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong transparansi dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pendidikan.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola PKBM Nurul Huda maupun pihak terkait lainnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola PKBM Nurul Huda belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada media terkait dugaan ketidaksesuaian data warga belajar dan pengelolaan dana BOP tersebut.

Setiawan