Ketua IWO Indonesia Sesal Oknum PT WBJ Diduga Main Hukum Rimba

Lembaga20 Dilihat

SUNGAI PENUH|Tindakan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas kerap kali terjadi, ia jelas jelas telah dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999 dalam menjalankan aktivitasnya. Jum,at (08/10/2026).

Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan Pers dalam menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jusnalis (KEJ). 

Dalam hal dugaan perampasan wartawan dan pelarangan pengambilan dokumen oleh oknum PT Wakuda Bangun Jaya (WBJ) dinilai sudah mengangkangi UU Per No 40 Tahun 1999.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sangat menyayangkan dan menyesali dugaan perampasan alat kerja para wartawan di lapangan. 

“Dugaan tindak kekerasan dan terkesan menghalang halanggi kerja wartawan sangat kita sesali, masih ada orang sekelas karyawan Perseroan Terbatas (PT) buta hukum, atau memang dirinya sering melakukan hukum rimba, kalau ingin melakukan hukum rimba di Sakti Alam Kerinci ini, berarti bukan kita yang mau, tapi mereka”Tegas Ketua IWO Indonesia. 

Sebelum terjadi hal hal sama sama tidak kita ingini sebaiknya oknum segera mengklarifikasikan atas dugaan yang menimpa dirinya.

Diminta pemkot dan pihak terkait menghentikan dulu kegiatan PT WBJ di Kota Sungai Penuh. Sebab mereka yang memulai berlakunya hukum rimba.