Diduga Diusir Saat Konfirmasi Proyek Revitalisasi Sekolah, SMSI Tebo Minta Persoalan Ditindaklanjuti

PENDIDIKAN37 Dilihat

TEBO, REFORMASIAKTUAL.COM — Dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perhatian setelah munculnya keterangan mengenai peristiwa di SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir.

Wartawan MitraMabes.com, Sokeh, menuturkan bahwa dirinya bersama dua rekan mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (20/10/2026) untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek revitalisasi sekolah yang disebut bernilai hampir Rp1 miliar.

Menurut keterangan Sokeh kepada awak media ReformasiAktual.com, sebelum berkunjung, dirinya bersama rekan-rekannya telah berkomunikasi dengan kepala sekolah berinisial E. Namun, setibanya di lokasi, mereka bertemu dengan ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial B yang menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang memiliki urusan di Tebo.

Permintaan Konfirmasi Dokumen Pekerjaan

Dalam kunjungan tersebut, Sokeh bermaksud meminta keterangan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi, termasuk meminta melihat gambar teknis pekerjaan kepada pihak P2SP.

Sokeh menjelaskan, pihak pelaksana terlebih dahulu meminta izin kepada konsultan pengawas yang disebut berinisial A. Menurut penuturannya, konsultan tersebut memberikan izin agar gambar pekerjaan diperlihatkan. Namun, pihak P2SP disebut tetap belum bersedia menunjukkan dokumen tersebut.

Sokeh mengaku tidak memaksakan permintaan itu dan memilih tidak memperpanjang persoalan.

Situasi kemudian berubah setelah seorang pria berinisial Y, yang menurut keterangan Sokeh mengaku bertugas sebagai petugas keamanan proyek, datang menemui mereka.

Pria tersebut disebut menyampaikan bahwa dirinya bertugas berdasarkan surat keputusan dari kepala sekolah. Ia juga mempertanyakan kedatangan wartawan dan rekan-rekannya karena dinilai belum meminta izin kepadanya.

Menurut penuturan Sokeh, percakapan tersebut kemudian berujung pada permintaan agar dirinya dan kedua rekannya meninggalkan lingkungan sekolah. Pria tersebut juga disebut merekam kejadian menggunakan telepon genggam dan menyampaikan akan memviralkan peristiwa itu.

Keterangan tersebut masih bersumber dari penuturan Sokeh. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut, pihak sekolah, serta saksi yang berada di lokasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Sokeh Mengaku Telah Melapor ke Kepolisian

Sokeh menilai kejadian tersebut mengganggu kenyamanan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia juga menyatakan bahwa persoalan itu telah dilaporkan ke Polsek VII Koto Ilir.

“Ketika kami melakukan konfirmasi, ada seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan proyek dan meminta kami meninggalkan lokasi. Secara etika, menurut kami, persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Kejadian tersebut sudah kami laporkan ke Polsek VII Koto Ilir,” ujar Sokeh, sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Status dan perkembangan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum fakta dan unsur-unsurnya diperiksa oleh pihak berwenang.

SMSI Tebo Minta Persoalan Ditindaklanjuti

Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, turut menanggapi kejadian tersebut.

Romy meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang disebut telah disampaikan oleh wartawan bersangkutan agar duduk perkara menjadi jelas.

Ia menilai dugaan pengusiran wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan bahwa komunikasi antara insan pers dan pihak pelaksana kegiatan di lapangan berlangsung secara proporsional.

Di sisi lain, klarifikasi dari seluruh pihak tetap diperlukan, termasuk mengenai dasar penugasan petugas keamanan, ketentuan akses ke lingkungan sekolah, serta kronologi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Kebebasan Pers dan Pentingnya Klarifikasi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Perbedaan pendapat mengenai akses ke suatu lokasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa menelaah keseluruhan kejadian.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, konsultan pengawas, pihak berinisial Y, serta Polsek VII Koto Ilir untuk memberikan penjelasan tambahan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal yang diterima redaksi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Supriyadi)