Masyarakat Desa Kersik Tuo Akui Diduga  BPN Kab. Kerinci Lakukan Pungli PTSL Melalui Kades

Daerah1024 Dilihat

M

KAB.KERINCI//-Reformasiaktual.com-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabar pengurusan sertifikat tanah harus membayar jutaan rupiah. Pihak BPN menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ternyata oknum Kantor ATR BPN Kantah Kab Kerinci Provinsi Jambi diduga telah bermain cantik bermacam-macam adegan yang dilakukan dilapangan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat melalui program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesa Kersik Tuo.

Program sertifikat gratis tersebut untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa seperti Desa Kersik Tuo Kecamatan Kayu Aro Kab Kerinci Provinsi Jambi, diduga kuat meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona sebanyak Rp 350.000. Ribu.

Sebelum pengukuran tanah staf desa meminta uang sebanyak 200 ribu, dan setelah sertifikat selesai staf desa kembali meminta uang sebanyak 150 ribu untuk administrasi atas perintah oknum kantor BPN melalui kades”, ungkap salah satu warga Desa Kersik Tuo.

Dan ada juga masyarakat yang telah membayar uang namun sampai sekarang sertifikat tanah belum juga keluar dengan alasan akan dilakun pengukuran ulang oleh BPN tambah salah satu warga desa Kersik Tuo.

Masyarakat desa Kersik Tuo meminta kepada pihak penegak hukum terutama Kapolres kerinci agar dapat menindak lanjuti para oknum pegawai kantor ATR BPN Kab Kerinci yang nakal supaya ada efek jera nya untuk kedepan.

 

(Pial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *