Marak Terjadi”Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Pelaku Masih Berstatus Pelajar

TNI/Polri799 Dilihat

Pesawaran//reformasiaktual.com – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur marak terjadi, kali ini menyentuh salah seorang pelajar usia (18) diamankan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terlapor diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 774 / XI / 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021, diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H,. Kamis (12/05/22).

Ia menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu yang dilakukan terlapor dengan cara mengajak bertemu dengan korban dan terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan.

“Atas perbuatan itu juga diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat Whatsapp dari Handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Polda Lampung guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Ia melanjutkan, atas laporan tersebut Anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyansori menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban dan para saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan Visum Et Repertum.

“Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada dirumah dan langsung mengamankan terlapor, setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kini terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, meski demikian diamankannya terlapor tersebut yang masih berstatus pelajar. Perkara ini juga yang menangani adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dalam perkara ini terlapor di jerat sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya

(Zulfahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *