Sengketa Lahan Dimenangkan Kusir Selaku Pemohon,Rumah Tergugat Supardi di Exsekusi

Daerah858 Dilihat

 

Tanggamus//Reformasiaktual.com – Pengadilan Negeri Kota Agung mengeksekusi rumah Supardi M yang berlokasi di Jalan Lintas Barat Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Rabu (18/5/2022). Eksekusi dilakukan karena sengketa atas rumah tersebut dimenangkan oleh Kusir selaku pemohon.

Pembongkaran rumah Supardi yang bersenggeta dengan Kusir yang berlokasi di Jalan Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Agung, Rabu (18/5/2022). Sebelumnya ditetapkan sengketa atas tanah tersebut dimenangkan oleh Kusir.

Pantauan di lokasi terlihat Supardi dan sanak saudaranya menunggu pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Kota Agung yang didampingi pengamanan Polres Tanggamus dan Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Whidharyadi, SIK.

Saat pengadilan negeri membacakan putusan sekaligus melalukan eksekusi, sempat bersitenggang dengan supardi beserta anak dan keluarganya. Namun pengamanan Polres Tanggamus melerai suasana sehingga eksikusi tetap dilakukan dan berjalan lancar.

Saat diwawancara Kapolres Tanggamus mengatakan jika pihaknya hanya menjalankan Proses Pengamanan. “Kami di sini hanya pengamanan pengambilan berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Kota Agung. Dan saya bersukur bahwasanya pelaksanaan eksekusi pembebasan lahan ini berjalan lancar, kondusif dan kopratif,” ungkapnya.

“Namun satu yang saya imbau, kerena proses eksekusi ini berada di Jalan Lintas Barat penghubung Provinsi Lampung dan Bengkulu di harapkan tidak menimbulkan kemacetan,” lanjutnya.

Saat diwawacara Juru Sita Pengadilan Wahyu Kardiansyah, A.md bersyukur eksikusi berjalan lancar. “Syukur alhamdulilah eksikusi pengosongan lahan berjalan dengan lancar dan adapun selanjutnya lahan tersebut akan di serahkan kembali kepada pihak pemohon bapak Kusir,” ungkapnya.

Sementara itu Supardi M menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung.
“Untuk mengenai putusan pengadilan negeri Kota Agung sangat saya sesalkan kok pemohon ini bisa dimenangkan, di kernakan apa? Namun tetap sampai dimana pun akan saya ajukan gugatan lagi kerna itu hak kita,” ungkapnya.

 

( Sukri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *