Reformasiaktual.com//SERDANG BEDAGAI. – Team Gempur Covid-19 polres Sergai melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah hukum polsek Perbaungan dalam Rangka penerapan protokol kesehatan (PROKES) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM MIKRO) di Jalan Deli Pajak Lama kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai, kamis (04/11/2021) sekitar pukul 08.30 wib.
Operasi yustisi yang dilaksanakan melibatkan personil gabungan yakni dari Polri sebanyak 4 personil dan 2 personel TNI.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui kapolsek Perbaungan IPTU Mantho Pandiangan,S.H mengatakan, masih ditemukan masyarakat /pengendara dan juga para pengusaha yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah.
” Masih ditemukan masyarakat/pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah,serta pengendara yang tidak tertib berlalu lintas,” Bilang Pandiangan
Menyikapi hal tersebut para personil memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes,”tambahnya
pada operasi yustisi ini personil memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 5 orang, karena melanggar protokol kesehatan.
(Ronal)