Warga Korban Gusuran di Sekitar Bantaran Sungai Cipamongkolan Masih Banyak yang Belum direlokasi Pemerintah Setempat

Daerah818 Dilihat

 

 

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG- Pembongkaran Rumah di sempadan Sungai Cipamokolan Kecamatan. Rancasari Kota Bandung Kp.Babakan Karet RW 02 dan RW 07 Kelurahan Derwati yang sudah di lakukan dan masih di lakukan sampai berita ini di turunkan menyisakan kisah pilu terutama bagi warga yang tempat tinggalnya di bongkar,mereka kini gak ada lagi tempat tinggal dan harus mencari tempat tinggal baru.

Sri Martini (42) salah satu warga yang rumah tempat tinggalnya di bongkar dan sampai saat ini belum di relokasi pemerintah mengatakan kepada Tim Reformasi Aktual, Minggu 22/5/2022.

“Sudah sekitar dua mingguan saya sudah gak mempunyai rumah lagi/tempat tinggal, karena rumah saya masuk dalam daptar rumah yang harus di bongkar oleh pemerintah, makanya sebagai warga yang baik saya mengikuti aturan tersebut dan membongkar rumah saya dengan Mandiri, dan akhirnya sampai sekarang saya terpaksa ngontrak rumah dulu,” ujar Sri

Lebih lanjut ,”Janji pemerintah setempat dan pihak terkait waktu sosialisasi di kantor Kelurahan dan Kecamatan akan adanya relokasi warga yang terkena gusuran ,ternyata sampai saat ini untuk saya tidak terbukti, dan akhirnya dengan kondisi seadanya saya ngontrak dulu sementara waktu, dan barang-barang saya pun masih banyak di tinggal di kantor RW karena kontrakan saya kecil ga bisa memuat semua barang rumah tangga saya,” papar Sri.

Masih kata Sri, “kalau menurut kreteria dan aturan harusnya saya dapat di relokasi di Rusunawa karena saya asli warga sini dan KTP serta KK saya pun Asli Warga Kebon Jeruk Rt04 Rw07 Kelurahan Derwati,tapi keyataannya saya malah gak dapat relokasi, dan masih banyak juga warga yang senasib dengan saya,” jelasnya.

Sri (Warga Korban Penggusuran )

“Saya meminta kebijakan pemerintah khususnya Pemkot Bandung agar dapat merelokasi saya ke Rusun agar saya bisa mempunyai tempat berteduh dan beristirahat dengan layak, “harap Sri.

Sementara itu nenurut LBH Ansor Kota Bandung meminta Satgas BBWS dan Pemerintah Kota Bandung meninjau kembali regulasi pelaksanaanya agar sesuai aturan peraturan mentri PUPR No.28 THN 2015 tentang batas sepadan sungai bertanggul dan danau didalam kawasan perkotaan dan memberikan relokasi kepada warga ysng terkena dampak dari pembokaran sesuai Peraturan Presiden No. 15 tahun 2018.

Selain itu LBH Ansor Kota Bandung juga menghimbau kepada Gubernur Jabar (Komando Percepatan dan Revitalisasi DAS Citarum) dan Satgas BBWS Citarum untuk merealisasikan Relokasi akibat pembongkaran rumah di bantararan Sungai Cipamongkolan sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 15 tahun 2018.

Hasil penelusuran Tim Reformasi Aktual di lapangan memang masih banyak warga yang belum di relokasi dan banyak keluhan-keluhan warga juga terkait penggusuran ini.

Tim mencoba mengkonfirmasi masalah ini Kepada pihak Pemerintah Kelurahan  Derwati dan Pihak-pihak terkait, tetapi sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan.

 

Asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *