Reformasiaktual.Com//BANDUNG BARAT-
165 Para Kepala Desa (Kades) dari 16 kecamatan, se Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), Kegiatan ini menyusul undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD), kegiatan bimtek dalam Tema Memperkuat Desa dengan Penataan Kewenangan Desa.
Kegiatan ini berlangsung dari 23-24 Mei 2022, di Hotel Panorama, Jalan Tangkuban Parahu No 29 Lembang, KBB, Selain karena masih banyaknya Desa yang belum memiliki peraturan Desa sebagai dasar dalam perencanaan dan pengalokasian APBDes, kegiatan ini sebagai bagian untuk mempercepat penataan kewenangan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Wandiana S. H, M. M, yang berkesempatan membuka secara resmi kegiatan ini dan menyampaikan kepada media Reformasi Aktual. Com dan media lainnya,” Dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.
Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya Desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan Desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga Desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Kepala Desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur Desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat Desa,” Tuturnya.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 yang mengamanatkan ranperbub kewenangan Desa setelah dikonsultasikan oleh pemerintah provinsi, juga harus dikonsultasikan kepada Kemendagri.
Berkaitan dengan pelaksanaan bimtek, Wandiana,” berharap jika para narasumber dari Mentri Dalam Negeri, IPDN dan DPMD Propinsi, bisa memberikan pencerahan terkait penyusunan daftar kewenangan Desa.Wandiana meyakini jika kewenangan harus tetap diatur oleh pemerintah kabupaten, dan juga berharap para peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya yang pada akhirnya juga membantu mempercepat proses penyusunan daftar kewenangan Desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati, dan jangan sampai akhirnya berbenturan dengan hukum, “tutupnya.
( Aan iyus RA)