Reformasiaktual.com//Probolinggo- Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo di dapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya,Senin (23/5/2022).
Saat ditemui Awak media melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor namun tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sepanjang jalan yang dikerjakan, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan.
Tim media mencoba mengkomfirmasi salah satu perangkat desa yang kebetulan berada di lokasi pekerjaan
“Saya tidak tau mas terkait papan informasi tersebut jelasnya.
Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan.
( Yuni RA)