Reformasiaktual.com// Makassar(Sulsel) – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan kemarin, Rabu 25 Mei 2022 melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Polrestabes Makassar menuntut dan mendesak agar tujuh (7) oknum Satuan Reserse dan Kriminal Narkotika dan Obat Terlarang Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar yang ditengarai melakukan penganiayaan berat terhadap Arfandi Ardiansyah hingga mengakibatkan meninggal dunia supaya segera diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Mereka berorasi secara bergantian menyampaikan aspirasinya sebelum diterima oleh Kapolrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Saat audience antara keluarga korban dengan Polrestabes dan Polda Sulsel, keluarga korban almarhum Arfandi Ardiansyah meminta dan mendesak agar sesegera mungkin semua oknum anggota Satreskrim Narkoba Polrestabes Makassar yang terlibat secara beramai-ramai melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan berat hingga mengakibatkan Arfandi Ardiansyah meninggal dunia pada 15 Mei lalu di Terowongan Rappokalling Makassar agar segera ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, keluarga korban juga membeberkan akan melaporkan kasus tindak kelerasan ini kepada Propam dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel. Pernyataan ini dikemukakan oleh salah seorang keluarga korban kepada media ini melalui pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp tadi malam sekitar pukul 23.02 Wita.
Perwakilan dari Polrestabes Makassar saat dilakukan audience telah mengutarakan jika kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan Arfandi Ardiansyah kehilangan nyawa ini telah diambil alih penanganannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Meskipun begitu lanjut dia, pihaknya akan tetap membantu hingga kasus ini berakhir di meja hijau. “Kasus ini sudah dalam tahap proses penyidikan di Polda. Keluarga korban diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti serta mengawasi jalannya proses hukum.” ungkap salah seorang perwakilan dari Polrestabes Makassar.
Berselang beberapa menit sebelum massa membubarkan diri, melalui jenderal lapangan (jendlap)nya, Andi Suriadi menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan anggota dan keluarga korban akan kembali melakukan aksi yang lebih besar jika kasus ini tidak segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ada 4 point tuntutan kami yaitu tangkap dan adili oknum yang melakukan penangkapan dan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Arfandi Ardiansyah (AA).
Dan pada point kedua kami dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli HAM Sulsel mendesak Polda dan Kapolrestabes Makassar untuk mencopot Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar. Kemudian meminta dan mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan pada point terakhir dari tuntutan kami adalah tegakkan supremasi hukum di Sulsel.
Koordinator Lapangan, Andi Suriadi juga mengungkapkan jika Dirkrimum Polda Sulsel menyampaikan dan meminta kepada kami untuk menunggu hasil autopsi korban Muh Arfandi selama 14 hari dari hari ini, Rabu 25 Mei 2022.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)