Galian C Illegal di Jonggol Bandel, APH Seolah Tak Berdaya

Daerah867 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//BOGOR- Pengelola Galian C di Kampung Leuwi Jati, RT 03, RW 07, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor terus membandel seolah membuat aparat penegak hukum tak berdaya.

Hal itu terindikasi karena galian C  tanpa izin itu tetap beroperasi. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sudah menyegel lokasi tambang tersebut dan menyuruh menghentikan aktivitasnya jika belum memiliki izin. Namun hal itu seolah angin lalu.

Pantauan di lokasi, Jumat (27/5/2022) satu unit escavator beroperasi di lokasi galian C mengorek tanah dan diangkut dengan menggunakan truk. Sehari, puluhan mobil truk bermuatan tanah galian keluar dari lokasi tanpa mendapatkan hambatan atau halangan.

Menanggapi hal itu, Iman saat dikonfirmasi BB pesan singkat Whatsapp mengaku akan segara melaporkan kembali ke kasat dan pihaknya mengkoordinasikan dengan Kanit Pol PP Kecamatan Jonggol.

Hal berbeda dikatakan Camat Jonggol, Andri Rahman. Terkait galian C tersebut dirinya mengaku sudah melakukan penanganan dan berkoordinasi di kabupaten dan provinsi (Pol PP, bagian SDA, dan UPT ESDM).

 

Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *