Sidang Putusan Tindak Pidana Korupsi yang Menjerat Hasan dan Tantri di Pengadilan Tipikor, PHI Surabaya

Daerah504 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Probolinggo- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya, telah memutus perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, non aktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin,Kamis, (02/juni/2022).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/6/2022), sekitar pukul 09.00 WIB itu, keduanya di putus dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp. 200 juta. Jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, saat diwawancarai menyatakan kalau sebenarnya putusan hakim tersebut separuh dari yang apa yang menjadi tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya pihak jaksa menuntut kedua terdakwa selama 8 tahun.

Karenanya pihak jaksa masih akan melakukan koordinasi dan berfikir secara bersama-sama untuk menentukan upaya selanjutnya

“Kami mengapresiasi putusan majlis hakim yang sependapat dengan apa yang menjadi tuntutan kami. Maka dari itu untuk langkah kedepan kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.”

Ditempat terpisah tim media Reformasiaktual menyapa pendukung Hasan aminuddin didepan pengadilan tipikor PHI surabaya yang di wakili gus joy dan didampingi sekitar 50 anak yatim, yang bernaung di yayasan HATI Kraksan,

Selanjutnya Gus Joyo menyampaikan harapanya kepada tim media agar persoalan yang menjerat H. hasan amimuddin dan H. puput tantriana sari tidak berlarut larut dan persoalan ini cepat selesai,”pungkasnya.

Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *