SOSIALISASI PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD)

Daerah494 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KAB.BANDUNG BARAT- Untuk lebih memantapkan dan memberikan pemahaman kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemerintahan Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mensosialisasikan tentang peran, tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, maka secara bertahap telah diadakan Sosialisasi Permendagri yang mengatur tentang tugas fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” Kamis, ( 02 / 06 / 2022 ).

Dengan menghadirkan Narasumber dari Pemerintah Kecamatan Cisarua antara lain,” Ibu camat cisarua Tia Taufik Firmansyah, Sekcam kecamatan cisarua Drs Rahmat Judiana M.M, Sikasi pmd ibu Eka Yanorasari S. E M. M, Kasi Binwas witarsa S. E. M. M, dan PL program kegiatan Sholeh Muslihat S. SOS. Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Desa Tugumukti,” Nandang Suherman, Ketua BPD, Jaenal Aripin, Babinkabtibmas, Aipda Olan, Babinsa Serka Ali, Rt, Rw, ibu-ibu PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Masyarakat.

Dalam pemaparannya Narasumber menyampaikan tentang dasar hukum lembaga pemberdayaan masyarakat dan peran serta tugas dan fungsinya sesuai Permendagri 18 Tahun 2018. Disampaikan oleh Narasumber bahwa sesuai penjelasan butir 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentng Desa, terdapat tiga kelembagaan Desa yaitu:
1. Lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
3. Lembaga Adat Desa adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat Desa berkaitan dengan adat istiadat.

Sedangkan pasal 94 UU 6 tahun 2014 dalam manajemen pemerintahan Desa dan manajemen pembangunan desa, maka peran lembaga kemasyarakatan desa adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek, serta sebagai mitra pemerintah desa. Disamping itu fungsi dari lembaga kemasyarakatan desa adalah membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa.

Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) antara lain, ”
1. penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar penyusunan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar masyarakat dapat meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong sehingga usulan kegiatan pembangunan Desa pro swadaya dan pro partisipasi,
3. melakukan pengkajian keadaan Desa (musyawarah RT/RW/Dusun), yang meliputi penyelarasan data, penggalian gagasan,dan penyusunan laporan berdasarkan 5 bidang penyelenggaraan pemerintahan.

Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), yang optimal dalam meningkatkan partisipsi masyarakat dan lembaga kemasyarakatn Desa dalam perencanaan pembangunan Desa (musdes dan musrenbangdes)serta dalam mengawal usulan perencanaan pembangunan Desa agar sesuai usulan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pro swadaya pro partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah Desa dan musrenbangdesa sangatlah penting. Sejalan dengan adanya Permendagri 20 Tahun 2108 tentang Pegelolaan Keuangan Desa.

( Ane Nuglusari JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *