Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Dua sekawan MI (39) dan D (32), akhirnya meringkuk di sel tahanan Mako Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (30/5/2022) malam. Kedua warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais itu, kompak dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena diduga menjadi pengedar ganja.
“Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Amp Ganja,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Rabu (1/6/2022) malam.
Lanjut Kapolres, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Usai menerima informasi bahwa di Kelurahan Bintuju kerap terjadi transaksi narkoba, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya memang benar, keduanya diamankan petugas diduga saat hendak melakukan transaksi ganja,” imbuhnya.
Selain ganja, kata Kapolres, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit ponsel pintar maupun uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 190 ribu. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, B.
“Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka tengah jalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel,” pungkas Kapolres mengakhiri.
Aks