Pesawaran//reformasiaktual.com – Menindak lanjuti laporan Ormas Gercin berdasarkan pemberitaan yang marak ditayangkan terkait rusaknya jalan diduga disebabkan sering dilintasi kendaraan Damtruk pengangkut Tanah, yang berasal dari penambang tanah Ilegal di Desa Gunung Sari akhirnya resmi Disegel sementara,Rabu 07/06/22
Menindak lanjuti laporan terkait kegiatan tambang galian C ilegal tersebut, terlihat turut hadir di lokasi galian,Kepala Desa Gunung Sari,Camat Way Khilau, ,Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasat pol PP Beserta Jajaran-jajarannya
“Menurut Efendi selaku Kasat Pol PP, mewakili Petugas dari pemerintah daerah untuk menutup aktivitas sementara.Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan terhadap dimana ada kegiatan penggalian yang berhubungan dengan penataan dan keindahan lingkungan.
“Kita tanya kegiatan ini belum ada izin,karena kegiatan ini belum ada izin dari daerah kecamatan Way Khilau dalam perdata tambang.kemudian hal-hal lain dari tinjauan lingkungan dan membawa dampak pada masyarakat, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup, makanya untuk sementara ini dan untuk mendalami baik proses administrasi maupun hal-hal yang lain, untuk sementara kegiatan ini di hentikan dan kita segel,”ucap Efendi
“Kemudian tanggapan senada dari Dinas Lingkungan Hidup,” Khairul menjelaskan sesuai dari hasil tinjauan di lokasi,bahwa kegiatan ini belum memiliki izin,maka untuk sementara kegiatan di hentikan.
“Kepada saudara pengelola di mohon untuk dapat mengerti , memahami bahwa karena ini kepentingan Daerah dan di atur sesuai regulasi dan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, silahkan nanti datang ke kantor perijinan dan dinas lingkungan hidup untuk hal-hal dan teknis kedepannya” pungkas Khairul
(Zul-RA)