SEKRETARIS CAMAT SETU BUKA SOSIALISASI FORUM KECAMATAN LAYAK ANAK 

Daerah320 Dilihat

 

Reformasiaktual.Com//KAB.BEKASI-
Bertempat di Aula Kantor Desa Taman Sari kab. Bekasi Pemerintah Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan SOSIALISASI FORUM KECAMATAN LAYAK ANAK, Kamis 09/06/2022.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekcam Setu M. Ali Amran dan peserta sosialisasi ini adalah Hj. Rahmawati M.PD dari Forumn Anak Kabupaten Bekasi, ibu Enok dari PKM Setu 1, Ketua PPA Kecamatan Setu dan Ibu Kepala Desa Taman Sari sebagai tuan rumah serta unsur desa yaitu perwakilan perwakilan dari 11 Kecamatan Setu yaitu Rt/Rw/Bidan Desa, PKSA, PSM dan anggota masyarakyat.

Dalam sambutannya Sekcam M. ALI Amran menyampaika, tentang anak adalah tugas dan tanggung jawab bersama dan kebijakan Kabupaten layak anak yang di implementasikan dengan Kecamatan layak anak dan ditindak lanjuti dengan desa layak anak yang  bertujuan untuk mensinergikan antara Pemerintah, masyarakat dan pihak swasta/dunia usaha dalam Perlindungan hak-hak anak .

Ada 5 cluster hak-hak anak dalam UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu , hak sipil dan kebebasan, hak ritual keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan dan hak perlindungan Khusus. UU NO 23 tahun 2002 ini akan dibahas lebih dalam oleh narasumber ” Lanjut M. ALI Amran.

Sementara  M. Ali Amran menyampaikan rasa keprihatinannya tentang hak-hak anak yang seharusnya menjadi hak mereka tetapi karena ketidak pedulian nasyarakyat sebagai orang tua sehingga hak-hak anak itu seperti dikelilingi atau tidak tersampaikan , Kita juga miris melihat pengaruh perkembangan teknologi dan imformatika pada anak saat ini, sekarang anak-anak sudah sibuk dengan dunianya sendiri,”jelasnya.

Lebih lanjut,”sosialisasi dengan sesama anak sudah jarang. Anak-anak sekarang lebih senang bermain games dan bebasnya informasi negatif di HP semakin nembuat kita miris ” Imbuhnya.

 

Masih  M. Ali Amran menjelaskan,”tujuannya adalah melaksanakan amanah Dari UU ” NO ” 23 ” tahun tentang perlindungan anak bahwa kabupaten dan kota harus membentuk forum yang kompeten untuk  layak anak, dan ditindak lanjuti dengan Forum Layak Anak tingkat kecamatan dan desa untuk pemenuhan hak-hak anak sehingga anak terpenuhi sampai tingkat kecamatan dan desa,” pungkas  M. Ali Amran.

 

( M.YUSUP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *